Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-08-2019 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1914 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — MASAYU THESI DEFALIA alias ECI binti MAS AGUS TEGUH;
6120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MASAYU THESI DEFALIA alias ECIbinti MAS AGUS TEGUH;
Register : 26-11-2018 — Putus : 11-01-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 121/PID/2018/PT TJK
Tanggal 11 Januari 2019 — ,MHum
Terbanding/Terdakwa : MASAYU THESI DEFALIA als ECI binti MAS AGUS TEGUH
342311
  • ,MHum
    Terbanding/Terdakwa : MASAYU THESI DEFALIA als ECI binti MAS AGUS TEGUH
    Menyatakan barang bukti 1 (Satu) unit handphone Samsung tipe A7 warnaping milik sdr MASAYU THESI DEFALIA, 1 (Satu) buah akun gmail dengannama akun echidefalia@gmail,com dengan password xxxxx (lupa) milikterdakwa MASAYU THESI DEFALIA, 1(satu) buah akun instagram dengannama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwaMASAYU THESI DEFALIA, 1 (Satu) buah akun whatsapp dengan nama akun(echi defalia dengan nomor 085335104000) milik terdakwa MASAYU THESIDEFALIA, 1 (satu) buah nomor handphone
    dengan nomor 085335104000milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA, 1 (satu) buah akun facebookdengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwaMASAYU THESI DEFALIA, dirampas untuk dimusnahkan dan 3 (tiga) lembarfoto asli screenshoot tangkap layar akun instagram ecadefalia yang diaksesmelalui akun instagram milik saksi SUNENA, 1 (satu) lembar foto hasilscreenshot tangkap layar akun whatsapp yang diakses melalui akunwhatsapp saksi SUNENA, 1 (Satu) lembar foto hasil screenshoot dari
    Menjatunkan pidana kepada Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECIBinti MAS AGUS TEGUH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 1 (Satu) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 (Satu) unit handphone Samsung tipe A7 warna ping milik sdr MASAYUTHESI DEFALIA, 1 (satu) buah akun gmail dengan nama akunechidefalia@gmail,com dengan password xxxxx (lupa) milik terdakwaMASAYU THES!
    DEFALIA, 1 (Satu) buah akun instagram dengan namaakun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwa MASAYUTHESI DEFALIA, 1 (Satu) buah akun whatsapp dengan nama akun (echidefalia dengan nomor 085335104000) milik terdakwa MASAYU THESIDEFALIA, 1 (Satu) buah nomor handphone dengan nomor 085335104000milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA, 1 (Satu) buah akun facebookdengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milikterdakwa MASAYU THESI DEFALIA, dirampas untuk dimusnahkan;b. 3 (tiga
Register : 17-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 904/Pid.Sus/2018/PN Tjk
Tanggal 30 Oktober 2018 — ,MHum
Terdakwa:
MASAYU THESI DEFALIA als ECI binti MAS AGUS TEGUH
2900
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECI Binti MAS AGUS TEGUH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MASAYU THESI DEFALIA Als ECI Binti MAS AGUS TEGUH oleh karena itu
    tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Samsung tipe A7 warna ping milik sdr MASAYU THESI DEFALIA
      ;
    • 1 (satu) buah akun gmail dengan nama akun echidefalia@gmail,com dengan password xxxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
    • 1(satu) buah akun instagram dengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
    • 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nama akun (echi defalia dengan nomor 085335104000) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA;
    • 1 (satu) buah nomor handphone dengan nomor 085335104000 milik terdakwa MASAYU
      THESI DEFALIA;
    • 1 (satu) buah akun facebook dengan nama akun (echidefalia) dengan password xxxx (lupa) milik terdakwa MASAYU THESI DEFALIA

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 3 (tiga) lembar foto asli screenshoot tangkap layar akun instagram ecadefalia yang diakses melalui akun instagram milik saksi SUNENA;
    • 1 (satu) lembar foto hasil screenshot tangkap layar akun whatsapp yang diakses melalui akun whatsapp saksi SUNENA;
    • 1 (satu) lembar
      ,MHum
      Terdakwa:
      MASAYU THESI DEFALIA als ECI binti MAS AGUS TEGUH
Register : 19-12-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 171/PID/2019/PT TJK
Tanggal 15 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EKA AFTARINI, SHMH
Terbanding/Terdakwa : SUNENA binti SAMAN
328323
  • (Masayu Thesi Devalia) NO.SIPB. 441.6.348.09.2013.Jl.Saleh Raja Kesuma Yudha Sukarame 2 Teluk Betung Barat, Status neneSabirinmenuliskan Bidan Batuputu keluar dari mobility untuk mencari mangsa baru , dia inidengan rumah tangga orang lain, jadi Bidan cuman tameng aja aslinya jobong, padafoto kedua akun neneSabirin memposting foto saksi Masayu Thesi Defalia BintiMas Agus Teguh yang dalam posisi duduk dilantai sedang memilih baju dan terdakwamenulis status Bidan Batuputu keluar dari mobility untuk
    Saleh Raja Kesuma Yudha Sukarame 2 Teluk Betung Barat Bandar lampungoleh saksi Masayu Thesi Defalia Binti Mas Agus Teguh, saat melihat postinganterdakwa tersebut saksi Masayu Thesi Defalia Binti Mas Agus Teguh, merasaterhina dan dicemarkan namabiknya oleh terdakwa melalui media sosial dan semuaorang yang berteman dengan akun instagram neneSabirin melihatnya.
Register : 24-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA METRO Nomor 0782/Pdt.G/2020/PA.Mt
Tanggal 10 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
388
  • PUTUSANNomor 0782/Pdt.G/2020/PA.MtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Metro yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara LainLain antara:Masayu Thesi Defalia Binti Masagus Teguh Az, tempat dan tanggal lahirkrui, O08 April 1980, agama Islam, pekerjaan bidan pitt,Pendidikan Strata I, tempat kediaman di JI.S RajaKusumayudha Lk li Rt001/rwO00, Desa Sukarame IiKecamatan Teluk Betung Barat
    Bahwa adapun bunyi diktum Putusan Pengadilan Agama TanjungkarangNomor 0093/Pdt.G/2014/PA.Tnk adalah sebagai berikut: MENGADILIDALAM KONVENSI1) Mengabulkan pemohonan Pemohon konvensi.2) Memberi izin kepada pemohon konvensi(Meidayanto binSukirno)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap termohon konvensi(Masayu Thesi Defalia binti Masagus Teguh AZ) didepan sidangPengadilan Agama Tanjung Karang.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian.2.
    Fotokopi KTP atas nama Masayu Thesi Defalia yang dikeluarkan olehPemerintah Kota Metro yang telah dinagezelen, setelah dicocokkan denganasli lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;2. Fotokopi Salinan Putusan Nomor 0093/Pdt.G/2014/PA.Tnk yangdikeluarkan dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama TanjungKarang, telah dinagezelen, setelah dicocokkan dengan asli lalu oleh KetuaMajelis diberi tanda P.2;3.
Register : 12-09-2012 — Putus : 04-09-2012 — Upload : 02-11-2012
Putusan PN AMBON Nomor 281/Pid.B/2012/PN.AB
Tanggal 4 September 2012 — MARITS LATUMETEN alias MARITS;
198
  • Perk : PDM /AMBON / 08 / 2012 sebagai berikut ;DAKWAAN :Bahwa terdakwa MARITS LATUMETEN alias MARITS pada hari Jumattanggal 25 mei 2012, sekira pukul 21.00 Wit atau pada waktu lain di bulan Mei2012 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012 bertempat diAmahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di dalam rumah terdakwaatau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan penganiayaan terhadap saksikorban ERMA DEFALIA GINSEL
    Saksi ERMA DEFALIA GINSEL alias FALIA memberikan keterangan dibawahsumpah pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam Berita AcaraPersidangan ;. Saksi PISMOLE ABNER TIMISELA alias MOLE, memberikan keteraangandibawah sumpah pada pokoknya sebagaimana terlampir dalam Berita AcaraPersidangan ;.
Register : 02-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PA GARUT Nomor 2445/Pdt.G/2021/PA.Grt
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
61
  • Dan telah dikaruniai 3 (tiga)orang anak yang bernama :e = Melin Nuraliyah, umur 19 tahun.e Ade Wawan Hidayat, umur 17 tahun.e Neng Defalia Rahmadani, umur 9 tahun.2.
Register : 02-01-2018 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN KALIANDA Nomor 3/Pid.B/2018/PN Kla
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
FATHURROHMAN HAKIM, S.H.
Terdakwa:
LASMAN Bin UJANG SURYADI
264
  • /li>
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan pecahan : Pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar, pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1(satu) lembar;
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat;
  • 1 (satu) buah tas ransel warna merah jambu / pink;
  • dikembalikan kepada korban Masayu Thesi Defalia