Ditemukan 29 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3750 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DETPAK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
7680 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 3750/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT DETPAK INDONESIA, beralamat di Perkantoran HijauArkadia Tower C Lantai 10, Jalan Letjen TB.SimatupangKav.88, Jakarta, yang diwakili oleh Brian Joseph Janeshek,jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Fauzan Adrin,kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Hukum Pajak padaKantor Konsultan Pajak Joewono Lukman, beralamat
    uraian banding tanggal 28 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT091748.15/2011/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 18 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP207/WPJ.07/2015, tanggal 26 Januari 2015,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PajakPenghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00136/406/11/052/13, tanggal 30Oktober 2013, atas nama PT Detpak
    Menghitung kembali Kewajiban Pajak Penghasilan Badan untukTahun Pajak 2011 nama PT Detpak Indonesia, NPWP 01.070.826.1052.000 menjadi sebagai berikut: UraianMenurut PemohonPeninjauan Kembali (USD) OMAN AU DWNERBbPeredaran UsahaHarga Pokok PenjualanPenghasilan BrutoPengurang Penghasilan Bruto/ Biaya UsahaPenghasilan Luar UsahaPenyesuaian Fiskal PositifPenyesuai Fiskal NegatifPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit Pajak33,581,25727,934,9135,646,3445,110,832(537,340)832,921(496,255)334,83883,709362,083
    Putusan Nomor 3750/B/PK/Pjk/2019Kembali PT DETPAK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.,dan Dr.
Register : 05-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2012 B/PK/PJK/2021
Tanggal 9 September 2021 — DETPAK INDONESIA;
4017 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA;
Register : 03-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2022
Tanggal 10 Maret 2022 — DETPAK INDONESIA;
5225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA;
Register : 11-08-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4684 B/PK/PJK/2022
Tanggal 25 Oktober 2022 — DETPAK INDONESIA;;
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA;;
Register : 09-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2250 B/PK/PJK/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — DETPAK INDONESIA;
6423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA;
Register : 09-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2251 B/PK/PJK/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — DETPAK INDONESIA;
8226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA;
Putus : 25-09-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 48/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 25 September 2013 — DETPAK INDONESIA; lawan ; EDY SUKARDI
8129
  • Detpak Indonesia) untuk membayar upah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) dari Januari 2013 sampai dengan Agustus 2013 sebesar Rp 18.511.248,- (delapan belas juta lima ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (PT.
    Detpak Indonesia) untuk membayar Tunjangan Hari Raya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) sebesar Rp 2.313.906,- (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus enam rupiah);DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi batal demi hukum;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi (PT.
    Detpak Indonesia) untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi (Edy Sukardi) pada pekerjaan dan posisi jabatan seperti semula;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Rekonpensi lalai untuk melaksanakan putusan ini ;- Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
    DETPAK INDONESIA; lawan ; EDY SUKARDI
    Detpak Indonesiaselaku Penggugat dengan sdr.
    Detpak Indonesia(PTP GESBURI PT.
    Detpak Indonesia dengan Pimpinan Tingkat Perusahaan GerakanSerikat Buruh Indonesia PT. Detpak Indonesia (PTP GESBURI PT.
    Detpak Indonesia dan PUKGESBURI PT.
    Detpak Indonesia selaku Penggugat denganSdr.
Putus : 31-03-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 135 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Maret 2016 — DETPAK INDONESIA
4526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA
    DETPAK INDONESIA, bertempat tinggal di KampungPagaulan RT 011 RW 002 (Warteg P. Hasan), Desa Sukaresmi,Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi JawaBarat, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;melawanPT. DETPAK INDONESIA, berkedudukan di Delta SiliconIndustrial Park Jalan Angsana Raya A2 Nomor 2 Lippo Cikarang,Kabupaten Bekasi, yang dalam hal ini diwakili oleh David RalphHopper selaku Direktur, Kewarganegaraan Australia, dalam hal inimemberi kuasa kepada B.
    Bahwa gugatan perselisihnan hak ini diajukan oleh Penggugat terhadapTergugat/PT Detpak Indonesia karena Tergugat tidak mau membayarkanTunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2014 kepada Penggugatselama dalam proses skorsing;4.
    Detpak Indonesia membayar THR tahun 2014 Sadr.Achmad Syarifudin sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga KerjaNomor Per04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagipekerja di perusahaan;2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10(sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;7.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 79/PDT.SUS.PHI/2015/PN BDG
Tanggal 30 Juni 2015 — DETPAK INDONESIA;
8921
  • DETPAK INDONESIA;
    DETPAK INDONESIA,Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Kp.PagaulanRt 011 Rw 002 (Warteg P. Hasan), DesaSukaresmi Kec. Cikarang Selatan Kab. BekasiProvinsi Jawa Barat untuk selanjutnya disebutsebagai Penggugat ;Lawan;PT. DETPAK INDONESIA, yang diwakili oleh DAVID RALPH HOPPERJabatan Direktur, Kewarganegaraan Australia,beralamat di Delta Silicon Industrial Park JI. AngsanaRaya A2 No.2 Lippo Cikarang Kab.
    Detpak Indonesia karenaTergugat tidak maumembayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2014kepada Penggugat selama dalam proses Skorsing ;.
    Detpak Indonesia membayar THR tahun 2014Sdr. Achmad Syarifudin sesuai ketentuan Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor Per04/MEN/1994tentang Tunjangan Hari RayaKeagamaan bagi pekerja di perusahaan ;. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10(sepuluh) harikerja setelah menerima anjuran ini ;7. Bahwa terhadap Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kab.
    Detpak Indonesia Periode20102012 yang telah diperbaharui untuk periode 20142016 (BuktiT1) ;Fotocopi surat peringatan keIIl (Tiga) dari Tergugat kepadaPenggugat tertanggal 17 Oktober 2013 (Bukti T2) ;Fotocopi surat pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat terhadapPenggugat tertanggal 22 Oktober 2013 (Bukti T3) ;Fotocopi skorsing dalam masa proses pemutusan hubungan kerjatertanggal 22 Oktober 2013 (Bukti T4) ;135.
Register : 01-07-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 18 Januari 2016 — DETPAK INDONESIA,; LAWAN; ACHMAD SYARIFUDIN;
6322
  • DETPAK INDONESIA,; LAWAN; ACHMAD SYARIFUDIN;
    DETPAK INDONESIA, berkedudukan di Delta Silicone IndustrialPark Jalan Angsana Raya A2 No. 2 Lippo CikarangBekasi, Jawa Barat, diwakili oleh David Ralph Hopper,Direktur PT, Detpak Indonesia, dalam hal inimemberikan kuasa kepada B. Woeryono, SH.,MM.,Bernard Rumagit, SH., Hermansjah Putra, SH., danYuni Rukmanto, SH., Konsultan dan Advokat padakantor "Konsultan & Bantuan Hukum B. Woeryono,SH.,MM. & Rekan yang beralamat di Jalan Niaga RayaKav.
    Detpak Indonesia denganJabatan/bagian Packer, upah perbulan Rp. 3.850.220,, mulai bekerja 20Juli 1999 dan alamat sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan ini;Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah terikat dalam hubungankerja yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerja, dimana Penggugatsebagai Pengusaha sedangkan Tergugat sebagai Pekerja;Bahwa tempat Tergugat bekerja adalah dilokasi Perusahaan Penggugatyaitu di Delta Silicone Industrial Park Jl.
    Detpak Indonesia yangmanaselama Tergugat bekerja tidak pernah ada yang namanya PengurusGESBURI (Gerakan Serikat Buruh Mandiri) PT. Detpak Indonesia danHalaman 14 dari 29 Putusan PHI Nomor 128/Pat.SusPHI/2015/PN Bag12.Tergugat pun tidak pernah menjadi anggotanya, bagaimana mungkin bisaberunding dengan sesuatu pihak yang tidak pernah ada.
    Detpak Indonesiaperiode 20 ID2012 yang telah diperbaharui untuk periode 20142016, diberitanda P1;2. Fotokopi dari fotokopi, Surat Peringatan kelll (Ketiga) dari Penggugatkepada Tergugat tertanggal 17 Oktober 2013, diberi tanda P2;Halaman 16 dari 29 Putusan PHI Nomor 128/Pat.SusPHI/2015/PN Bdg3. Fotokopi dari fotokopi, Surat Pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugatterhadap Tergugat tertanggal 22 Oktober 2013, diberi tanda P3;4.
    Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugattelah mengajukan bukti surat yang bertanda P1 s.d P6 dan tidak megajukansaksi, sedangkan Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telahmengajukan bukti surat dan tidak mengajukan saksi;Ad.1 Apakah benar Tergugat telah diberikan Surat Peringatan Ill padatanggal 17 Oktober 2013 karena melanggar Ketentuan Pasal 60 ayat5.16 PKB PT DETPAK INDONESIA yaitu dengan sengaja menolakperintah kerja dari atasan pada?
Putus : 03-02-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PT DETPAK INDONESIA VS EDY SUKARDI
8152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT DETPAK INDONESIA tersebut;
    PT DETPAK INDONESIA VS EDY SUKARDI
    PUTUSANNomor 656 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT DETPAK INDONESIA, yang diwakili oleh Presiden Direktur TeKwang Bu, berkedudukan di Kawasan Delta Silicon IndustrialPark, Jalan Angsana Raya Blok A202, Lippo Cikarang Bekasi17550, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sonny H.Pakpahan & Rekan (SHP), Advokat,
    Bahwa selama ini diantara Penggugat dan para Pekerja/Buruh diwakiliSerikat Buruh bernama PTP GESBURI PT DI (Pengurus TingkatPerusahaan Gerakan Serikat Buruh Indonesia PT Detpak Indonesia).
    Gerakan Serikat BuruhIndonesia PT Detpak Indonesia (PTP GESBURI PT DI) tersebutbertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.2.2.
    Sebab PKB (Perjanjian KerjaBersama) antara PT Detpak Indonesia dan PTP GESBURI PT DI,Hal. 11 dari 25 hal.Put.Nomor 656 K/Pdt.SusPHI/20141.2Tahun 2010 2012 (P3.1), pada prinsipnya merupakan sebuah"perjanjian" yang dibuat berdasarkan kesepakatan antaraperusahaan dengan serikat pekerja/buruh. Sehingga layaknya suatuperjanjian pada umumnya, tentu berlaku asasasas umum hukumperjanjian.
    Bahwasecara faktual dan aktual dengan adanya tindakan instansi yangbertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, dalam hal ini, KepalaDinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi telah menerbitkan SuratNomor: 560/1541/HISyaker/VII/2012, tanggal 19 Juli 2012 (P3.2).Bahwa perjanjian kerja bersama Antara PT Detpak Indonesia danPTP GESBURI PT DI (P3.1) nyatanyata berdasarkan hasilmonitoring dan evaluasi pejabat berwenang tersebut, tidak ada yangbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sebagaimanadimaksud
Putus : 03-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4182 B/PK/PJK/2023
Tanggal 3 Oktober 2023 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DETPAK INDONESIA
800 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DETPAK INDONESIA
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3594/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DETPAK INDONESIA;
    PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    yang ada, Detpak Holding Pte, Ltd bukanlahpemilik legal dari merek dagang yang dibayarkan royaltinya.
    Merekdagang yang dibayarkan royaltinya didaftarkan di Indonesia adalah atasnama detpak Packaging Pte, Ltd, sehingga jika pembayaran royaltiharus dilakukan, adalah kepada pemilik legal dari intangible propertyyang digunakan. Di samping itu, berdasarkan petunjuk bahwa dokumenregistrasi merek tersebut dengan nama dan alamat pemilik merekadalah Detpak Packaging (PTE) Ltd, bekedudukan di 19 Neythal Road,Singapore 528584.
    Hal ini memberikan keyakinan pada Majelis HakimAgung berarti pemilik sah secara legal atas merk dagang tersebutadalah Detpak Packaging (PTE) Ltd, Singapura, dan bukan milik DetpakHolding dan dipertegas dengan mengacu pada dokumen trade marklicencing agreement, Pemohon Peninjauan Kembali melakukanperjanjian penggunaan merk dagang Detpak, Detmold IndustrialPackaging, Detmold Packaging, Rebbit, Ripple Wrap, dan Clever Boxdengan Detpak Holding Pte Ltd pada tanggal 1 Juli 2009.
    Perjanjian iniditandatangani oleh orang yang sama dari pihak Pemohon PemohonPeninjauan Kembali maupun dari pihak /icensor yaitu Rodney FrankDetmold dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menunjukkanincome statement dari Detpak Holding dan Detpak Packaging (PTE) Ltduntuk dapat membuktikan kepemilikan secara ekonomi dari IP tersebut.Dengan demikian koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo telah dilakukan secara terukur dalampenyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT DETPAK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019,oleh Dr. H.
Putus : 09-06-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — DETPAK INDONESIA
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA
    DETPAK INDONESIA, beralamat di Gd. SamuderaIndonesia Lt.5, Jl. Letjen S.
    Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dengan Detpak Holdings Pte Lid, tidak serta merta dapatdipergunakan sebagai alat bukti dalam menilai keabsahan ataukebenaran pembebanan suatu biaya.
    hubungan istimewa;30) Bahwa adanya hubungan istimewa antara Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan Detpak Holdings Pte Ltddapat dijelaskan sebagai berikut :A.
    Bahwa dari daftar susunan pemegang saham DetpakIndonesia Holdings (Singapura) dapat diketahui bahwa 100%(seratus persen) saham Detpak Indonesia Holdings(Singapura) dikuasai oleh Detpak Holdings Pte. Ltd;C.
    Putusan Nomor 435/B/PK/PJK/2016manajemen yang diberikan Detpak Holdings Pte. Ltd kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)), makadengan pertimbangan bahwa Detpak Holdings Pte. Ltd (selakupemberi jasa) adalah pihak yang berafiliasi dan mempunyaipenguasaan tidak langsung terhadap Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), selanjutnya aliran uang yangdibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Detpak Holdings Pte.
Putus : 16-10-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4184 B/PK/PJK/2023
Tanggal 16 Oktober 2023 — PT DETPAK INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
270 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT DETPAK INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 09-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 Juni 2016 — DETPAK INDONESIA,
5126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DETPAK INDONESIA,
    DETPAK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungSamudera Indonesia Lantai 5, Jalan Letien S.
    Sesuai dengan Akte Notaris dan kemudian dinyatakan dalam LaporanKeuangan Teraudit Tahun 2006 pada Halaman 19 bahwa pemilik sahamPemohon Banding adalah Detpak Indonesia Holdings Pte.Ltd.Singaporesebesar 99.95% dan Detpak Holdings Pte. Ltd., Singapore sebesar 0.05%.Sementara dalam Service Agreement/kontrak yang melakukan perikatanadalah Pemohon Banding dengan Detpak Holdings Pte, Ltd. Sehinggamenurut komposisi saham tersebut di atas Detpak Holdings Pte.
    Detpak Indonesia Holdings (Singapura) merupakan pemilik99,50% (sembilan puluh sembilan koma lima persen)saham Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding);b. Sedangkan Detpak Holdings Pte.
    Ltd (Singapura)merupakan pemilik 0,5% (nol koma lima persen) sahamTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3.2 Adapun dari daftar susunan pemegang saham DetpakIndonesia Holdings (Singapura) dapat diketahui bahwa 100%(seratus persen) saham Detpak Indonesia Holdings (Singapura)dikuasai oleh Detpak Holdings Pte. Ltd;3.3 Berdasarkan kedua data tersebut di atas, dapat disimpulkanbahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) dan Detpak Holdings Pte.
    Detpak Holdings PTE Ltdjuga terbukti secara tidak langsung sebagai pihak yangHalaman 30 dari 38 halaman.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3650/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
700 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT DETPAK INDONESIA;
    PT DETPAK INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Putus : 09-12-2013 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589/B/PK/PJK/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — PT. D & D PACKAGING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 3 Anggaran Dasar Detpak Packaging Pte. Ltd.menyatakan (Bukti PK5):"3.
    Ltd. sebagai pemberi/penyedia jasadan (1) Detpak China Holdings Pte Limited (beralamat di Singapura), (2)Detpak Indonesia Holdings Pte Ltd. (beralamat di Singapura), (3) DetpakPackaging Pte. Ltd. (beralamat di Singapura), (4) Detpak Packaging Sdn.Bhd.
    (beralamat di Kuala Lumpur, Malaysia), (5) Detpak Packaging TaiwanLimited (beralamat di Taipei City, Taiwan), (6) Detpak Philippines PackagingInc (beralamat di Mandaluyong City, Filipina), (7) Detpak South Africa (Pty)Limited (beralamat di Johannesburg, Afrika Selatan), (8) PT DetpakIndonesia (beralamat di Jakarta), (9) Detpak Middle East FZE (beralamat diDubai), (10) Detpak Korea Co. Ltd. (beralamat di Seoul, Korea), (11) DetpakPaperpak (Heshan) Co. Ltd.
    (beralamat di Guangdong, RRC), dan (18)Detpak Hong Kong Limited (beralamat di Hong Kong), sebagai parapenerima jasa (Bukti PK10), sungguhsungguh telah diterima olehPemohon Peninjauan Kembali dari pemberi jasa (Detpak Holdings Pte.Ltd.).
    Ltd. tersebut di atas) yangmengabulkan sebagian permohonan banding PT Detpak Indonesia.
Register : 20-05-2009 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51799/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17943
  • PP/M.IIA/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiPenghasilan Netto;: bahwa Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto berupa Regional Expenses sebesarUS$ 348,583.13 karena merupakan biaya management fee yang kurang diyakinikebenarannya karena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungantagihan management fee;: bahwa disamping itu juga Detpak
    kebenarannyakarena tidak didukung dokumen dasar sebagai dasar penghitungan tagihanmanagement fee;bahwa Terbanding tidak pernah menyebutkan bahwa Pemohon Banding sebagaiBUT tetapi Terbanding menjelaskan bahwa hanya Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetapyang dapat membebankan alokasi biaya dari induk di Luar Negeri, oleh karenaPemohon Banding bukan merupakan BUT maka biaya alokasi tersebut tidak dapatdibebankan;bahwa sesuai dengan data yang diberikan oleh Pemohon Banding atas susunankepemilikan Pemohon Banding (PT Detpak
    Indonesia) dapat diuraikan sebagaiberikut:Prosentase kepemilikan Pemohon Banding adalah 99,50% (sembilan puluhSembilan koma lima persen) Detpak Indonesia Holdings (Singapura) dan 0,5% (nolkoma lima persen) Detpak Holdings Pte.
    Ltd (Singapura);Prosentase kepemilikan Detpak Indonesia Holdings (Singapura) adalah 100%(seratus persen) Detpak Holdings Pte. Ltd;bahwa berdasarkan data tersebut di atas maka antara Pemohon Banding danDetpak Holdings Pte.
    PemohonBanding adalah murni perusahaan manufacturing yang hanya berhubungan denganpenjualan domestic;bahwa untuk memasarkan produk Pemohon Banding di berbagai wilayah di LuarNegeri khususnya Asia maka Holding Company ikut mencari pembelipembeli produkperusahaan yang diantaranya berupa aktivitas memelihara hubungan baik dengancustomercustomer, memberikan informasi yang strategis dan melayani customerserta membantu mendistribusikan produk jadi tersebut ke customer;MenimbangMenimbangMenimbangbahwa Detpak
Register : 27-05-2009 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51800/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
20253
  • BahwaPemohon Banding telah menyetujui sebagian dari koreksi Pemeriksa ketikamengajukan keberatan sehingga yang menjadi pokok sengketa menjadi senilaiRp1.222.629.129,00 juga telah Penelaah Keberatan tuangkan dalam UraianPeneltian Keberatan dan pada dasarnya yang dibahas dalam Uraian PenilitanKeberatan adalah DPP PPh Pasal 26 sebesar Ro1.222.629.129,00;: bahwa Pembebanan Management Fee dilakukan secara bulanan secara lump sumyang didasarkan tagihan dari Detpak Holding.
    Pembebanan bulanan tersebutdiperoleh Detpak Holding dari rasio sales budget dan biaya Detpak holding yangdibebankan per perusahaan berdasarkan rasio sales budget;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas obyek PPh Pasal 26berupa manajemen fee sebesar Rp1.222.629.129,00 yang dibayarkan kepadaDetpak Holdings PTE Ltd namun oleh Terbanding dikoreksi sebagai devidenterselubung yang dikenakan PPh Pasal 26;bahwa menurut Pemohon Banding atas manajemen fee tersebut tidak dikenakanpajak di Indonesia
    Eshtablishment (PE) di Indonesia;Jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean (Indonesia), atau dilakukan diIndonesia tetapi tidak melebihi 90 hari;Jasa tersebut dalam bentuk manajemen aktif;bahwa Terbanding tidak dapat meyakini adanya pembayaran manajemen feetersebut karena tidak ditemukan dokumen yang dapat menjelaskan perincian daridasar perhitungan penghitungan atas jumlah penagihan manajemen fee tersebutsehingga tidak dapat dibuktikan sebagai manajemen fee yang dibayarkan atas jasayang diberikan Detpak
    Atas transferdana dari Pemohon Banding ke Detpak Holding PTE limited dapat digolongkansebagai deviden terselubung sehingga sesuai artikel 10 butir 2 P3B IndonesiaSingapura dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% dari DPP;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa PPh Badan Tahun 2006Majelis telah memutuskan bahwa secara factual biaya Manajemen tersebutmerupakan biaya yang telah dikeluarkan dan dicatat olen Pemohon Banding sesuaiperjanjian yang telah dituangkan dan disepakati oleh para pihak, yaitu
    antaraPemohon Banding dengan Detpak Holdings Pte Ltd;bahwa karenanya Majelis telah meyakini adanya pembayaran biaya manajementersebut sehingga biaya aquo adalah biaya yang menurut Pasal 6 UndangundangPajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dapat dikurangkan sebagai biaya;bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang Pemohon Banding berikan bahwapemberi jasa manajemen (PT.Detpak Singapore) adalah penduduk (tax of resident)negara Singapura, karenanya atas transaksi antara Pemohon Banding denganSingapura