Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA CIBINONG Nomor 1496/Pdt.P/2021/PA.Cbn
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2219
  • Hashfi Nugraha Detriawan bin DR. Dedi Syarif (Anak pertama Pewaris / Pemohon II).
  • Hazmi Kurnia Widiantara bin DR. Dodi Syarif (anak kedua Pewaris);
    • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 120.000.00, (seratus dua puluh ribu rupiah);
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Hashfi Nugraha Detriawan(Pemohon Il), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,Halaman 16 dari 16, Penetapan Nomor 1496/Pat.P/2021/PA.Cbnbertanggal 10 April 2018. Bukti surat tersebut telah dinazegelen dan cocokdengan aslinya lalu diberi tanda bukti P.2;3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah, atas nama Dedi Syarif bin M.
    Dedi Syarif dengan Pemohon dikaruniai dua orang anak, yaitu Hashfi Nugraha Detriawan (Pemohon II) danHazmi Kurnia Widiantara;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 (Kutipan Akta Kelahiran),maka telah terbukti menurut hukum bahwa Hazmi Kurnia Widiantara adalahanak sah dari pasangan Pemohon dengan DR. Dodi Syarif;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6, maka telah terbukti menuruthukum bahwa Pewaris, yaitu DR. Dedi Syarif bin M.
    Usup adalah suami istri yang menikahtanggal pada 19 November 1999, dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaituHashfi Nugraha Detriawan (Pemohon II) dan Hazmi Kurnia Widiantara; Bahwa suami Pemohon I, yaitu DR. Dedi Syarif bin M. Usup telahmeninggal dunia pada tanggal 16 Juli 2021 karena sakit; Bahwa ayah Pewaris yang bernama M. Usup dan ibu Pewaris Hj.