Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 37/Pdt.P/2024/PN Amr
Tanggal 30 April 2024 — Pemohon:
Detriel Rommy Steven
90
  • MENETAPKAN:

    1. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada akta kelahiran semula bernama Detriel Rommy Steven dirubah menjadi Dettriel Rommy Tendean;
    2. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan agar di Catat dalam
    Pemohon:
    Detriel Rommy Steven