Ditemukan 1 data
Detriel Rommy Steven
9 — 0
MENETAPKAN:
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada akta kelahiran semula bernama Detriel Rommy Steven dirubah menjadi Dettriel Rommy Tendean;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perubahan Nama kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan agar di Catat dalam
Pemohon:
Detriel Rommy Steven