Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 72/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Tanggal 26 Mei 2015 — DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI
245
  • Menyatakan Terdakwa DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mobil mikrobus PO Dagang Pesisir merk Mitsubishi Canter, nomor polisi BA 7209 TU, nomor mesin 4D34T-F54709, nomor rangka MHMFE71P9AK-002204, warna kuning;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n Detrial Pepi Putra;Dikembalikan kepada Terdakwa;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF, nomor rangka MH1HB61158K488069, nomor mesin HB61E-1484156 warna silver;Dikembalikan
    DETRIAL PEPI PUTRA PANGGILAN PEPI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:1.7.8.oma 2 DNNamaTempat lahir: DETRIAL PEP! PUTRA PANGGILAN PEPI: Lubuk BasungUmur/tanggal lahir : 38 tahun/ 9 September 1976Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Lakilaki: Indonesia: Jl.
    Menyatakan bahwa Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintassebagaimana dalam surat dakwaan Pasal 310 (4) Jo Pasal 229 (4) UndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepiberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan dari masatahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap ditahan;3.
    Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (satu) unit mobil microbtus PO Dagang Pesisir nomor polisi BA 7209 TUwarna kuning;2. 1 (satu) lembar SIM B1 Umum a.n Detrial Pepi Putra;Dikembalikan kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra;3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BM 5382 JF warnaabuabu;Dikembalikan kepada saksi A. Syamri;4.
    dengan alasan Terdakwa menyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, Terdakwa merupakantulang punggung dalam keluarga:)Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa Terdakwa Detrial
    Menyatakan Terdakwa DETRIAL PEP! PUTRA PANGGILAN PEPI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Detrial Pepi Putra Panggilan Pepi olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.