Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3623/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EMMY KHAIRANI SIREGAR, SH
Terdakwa:
PELITA PERANGINANGIN
205
  • yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) lembar kwitansi yang diterima dari Hariono sebanyak 32.900.000,-(tiga puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit mesin molen senilai Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), 1 (satu) unit mesin vibrator senilai Rp. 8.500.0000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 14 unit Skapolding senilai Rp 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Devrial