Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 981/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
Achmad Haer Sulaeman
160
    1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1933/JT/KLTB/WNI/2009 tanggal 6 Juli 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dari nama PRINCESSA DEUNDRA HAER menjadi PRINCESSA DEUANDRA HAER;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta