Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-09-2006 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 012PK/N/2005
Tanggal 18 September 2006 — Artha Mandiri Prima; Deuthce Bank; Paul Sukran, SH.; PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk.; Bank Of America Securities, Ltd. (d/h Yamaichi Investment (Singapore) Pte, Ltd.); J.P. Morgan Trustee And Depositary Company Limited (d/h Chace Manhattan Bank); PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
193159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artha Mandiri Prima; Deuthce Bank; Paul Sukran, SH.; PT Dharmala Sakti Sejahtera, Tbk.; Bank Of America Securities, Ltd. (d/h Yamaichi Investment (Singapore) Pte, Ltd.); J.P. Morgan Trustee And Depositary Company Limited (d/h Chace Manhattan Bank); PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
    DEUTHCE BANK, berkedudukan di Deutsche Bank Building,Jalan Imam Bonjol No. 80, Jakarta 10310, dalam hal inikeduanya memberi kuasa kepada : Nira Sari Nazarudin, SH.LL.M dan kawankawan, para Advokat, beralamat di WismaGKBI, Suite 905, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta10210, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juni 2005dan 5 Juli 2005, sebagai para Pemohon Peninjauankembalidahulu para Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dan IV:melawanPAUL SUKRAN, S.H. selaku Kurator PT.
    ABN AMRO BANK, (iii) DEUTHCE BANK, (iv)JP, MORGAN Chase Manhattan Bank dan (v) Ernst & Young:Bahwa dengan demikian hasil keputusan rapat Kreditur tersebut untukmengganti Kurator adalah sah dan mengikat bagi seluruh Kreditur PT. DharmalaSakti Sejahtera, Tbk (dalam pailit), karenanya mohon Pengadilan memberhentikanKurator dan mengusulkan Drs. Hardy M.L.
    DEUTHCE BANK tidak beralasan, karena itu harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembaliditolak, maka para Pemohon Peninjauankembali harus dihukum untuk membayarbiaya perkara dalam peninjauan kembali ini:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 4 Tahun2004, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 serta UndangUndang lain yang bersangkutan MENGADILIMenolak permohonan
    ARTHA MANDIRI PRIMA, 2, DEUTHCE BANK tersebut:Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembaliini yang ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 18 September 2006 dengan Bagir Manan KetuaMahkamah Agung R.I. sebagai Ketua Majelis, Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH.,dan Susanti Adi Nugroho, SH.