Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEVFAN PRATAMA Als DEVFAN Anak dari NYOMAN IARTAWA
38 — 8
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Devfan Pratama als Devfan Anak Dari Nyoman Iartawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
Terdakwa:
DEVFAN PRATAMA Als DEVFAN Anak dari NYOMAN IARTAWA