Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 244/Pid.Sus/2018/PN Sgt
Tanggal 16 Oktober 2018 —
Terdakwa:
DEVFAN PRATAMA Als DEVFAN Anak dari NYOMAN IARTAWA
388
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Devfan Pratama als Devfan Anak Dari Nyoman Iartawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda

    Terdakwa:
    DEVFAN PRATAMA Als DEVFAN Anak dari NYOMAN IARTAWA