Ditemukan 735 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2017 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 8/Pdt.P/2017/PN Brb
Tanggal 7 Februari 2017 — - DEVIA FETRIANA
190
  • Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/92/AL-HSS/96 tanggal 3 Juni 1996 atas nama DEVIA FITRIANA, dapat diperbaiki sekedar pada bagian nama Pemohon yang semula tertulis nama DEVIA FITRIANA diperbaiki dengan nama DEVIA FETRIANA;3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
    - DEVIA FETRIANA
Register : 28-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 263/Pdt.P/2018/PN Mtr
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pemohon:
DEVIA SELFIANI
177
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki / merubah Akta Kelahiran pemohon khusus penulisan nama dari yang semula tertulis DEFIA SELFIANI, perempuan, lahir di Ampenan pada tanggal 21 September1994 dirubah / diganti menjadi DEVIA SELFIANI, perempuan, lahir di Ampenan pada tanggal 21 September 1994
    3. Memerintahkan pada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan
    dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mencatat pinggir Akta Kelahiran Nomor : 7395/IS/KM/2008 tanggal 22 Agustus 2008 memiliki pemohon sehingga selengkapnya berbunyi : DEVIA SELFIANI, perempuan, lahir di Ampenan pada tanggal 21 September 1994 anak dari pasangan suami istri bernama : NASRUN dan SITI ZULAEHA.
    Pemohon:
    DEVIA SELFIANI
    Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatunkan penetapansebagai berikut dalam permohonan Pemohon atas nama :DEVIA SELFIANI, Perempuan, umur 24 tahun, pekerjaan Mahasiswi, beralamat diJalan Kembung Gang Masjid Nurul Iman Bugis, Kelurahan Bintaro,Kecamatan Ampenan, sebagai PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara permohonan yang bersangkutan
    TASARUDINBahwa saksi kenal Pemohon ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi tahu Pemohon adalah anak dari Saudara sepupu Saksi ;Bahwa saksi tahu Pemohon mau mengajukan perubahan nama, karenapenulisan nama Pemohon pada akta kelahirannya salah ;Bahwa nama Pemohon yag benar adalah DEVIA SELFIANI BUKAN DEFIASELFIANI;Bahwa anak tersebut sekarang sudah kuliah ;Bahwa dengan perubahan nama ini keluarga Pemohon tidak ada yangkeberatan ;Bahwa Pemohon sudah mempunyai akta kelahiran ;Bahwa Pemohon DEVIA SELFIANI,
    MOH AKMALBahwa saksi kenal Pemohon ada hubungan keluarga ;Bahwa saksi tahu Pemohon DEVIA SELFIANI, anak dari pasangan suami istribernama : NASRUN dan SITI ZULAEHA.Bahwa saksi tahu Pemohon mau mengajukan perubahan nama, karenapenulisan nama Pemohon pada akta kelahirannya salah ;Bahwa nama Pemohon yag benar adalah DEVIA SELFIANI BUKAN DEFIASELFIANI;Bahwa anak tersebut sekarang sudah kuliah ;Bahwa dengan perubahan nama ini keluarga Pemohon tidak ada yangkeberatan ;Bahwa Pemohon sudah mempunyai akta
    Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki / merubahAkta Kelahiran pemohon khusus penulisan nama dari yang semula tertulissayaDEFIA SELFIANI, perempuan, lahir di Ampenan pada tanggal 21September1994 dirubah / diganti menjadi DEVIA SELFIANI, perempuan,lahir di Ampenan pada tanggal 21 September 1994.
    Memerintahkan pada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untukmencatat pinggir Akta Kelahiran Nomor : 7395/IS/KM/2008 tanggal 22 Agustus2008 memiliki pemohon sehingga selengkapnya berbunyi : DEVIA SELFIANI,perempuan, lahir di Ampenan pada tanggal 21 September 1994 anak daripasangan suami istri bernama : NASRUN dan SITI ZULAEHA..
Register : 17-04-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2020
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pdt.P/2020/PN Spn
Tanggal 4 Mei 2020 — Pemohon:
DEVIA NENGSIH
460
  • 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan merubah/mengganti akta Kelahiran Anak-anak Pemohonyang semula tertulis sebagai berikut:

    • Zifana Zalika,lahir di Pendung Hiang tanggal 12 Agustus 2017 jenis kelamin perempuan dari Muslim dan Devia Ningsih;

    MENJADI:

    • ZIZI ZIFANA ZALIKA,lahir
    di Pendung Hiang tanggal 12 Agustus 2017 jenis kelamin perempuan dari Muslim dan Devia Ningsih;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran anak Pemohon, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sungai Penuh diperintahkan untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;

4. Membebankan biaya kepada Pemohon sebesar

Pemohon:
DEVIA NENGSIH
Register : 22-03-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 27/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
DEVIA INDAH SARI
1115
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon Devia Indah Sari dan Adi Suwanto yang dilangsungkan secara adat agama/kepercayaan Khong hucu pada tanggal14 Oktober 2012, sebagaimana surat Keterangan Nomor152/MAKIN/PKP/II/2024 yang dikeluarkan oleh Majelis Agama Konghucu Indonesia Kota Pangkalpinang tanggal 5 Februari 2024tersebut adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
    Pemohon:
    DEVIA INDAH SARI
Register : 19-03-2013 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 814/PDT.P/2013/PN.BLT
Tanggal 6 Maret 2014 — Pemohon:
ARINI DEVIA PRASASTY
73
  • Pemohon:
    ARINI DEVIA PRASASTY
Register : 18-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN LAHAT Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Lht
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
DEVIA WULAN SARI
240
  • Pemohon:
    DEVIA WULAN SARI
Register : 07-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-08-2020
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 186/Pdt.P/2020/PN Pwk
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon:
DEVIA HARDI
347
  • Pemohon:
    DEVIA HARDI
Register : 14-07-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN ATAMBUA Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Atb
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
Maria Devia Triputri Klau
144
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 5304015910040001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 5304011012060650 yang sebelumnya bernama Maria Devia Triputri Klau diganti menjadi nama : Maria Devia Triputri Klau Sonbay ;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan salinan
    Pemohon:
    Maria Devia Triputri Klau
Register : 30-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 33/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal 14 Mei 2024 — Pemohon:
DEVIA INDAH SARI
230
  • Pemohon:
    DEVIA INDAH SARI
Register : 13-11-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN KUNINGAN Nomor 17/Pdt.P/2020/PN Kng
Tanggal 27 Nopember 2020 — Pemohon:
Devia Eria Sandy
7424
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan pemohon lahir dengan nama DEVIA ERIA SANDY lahir di Subang 4 juni 1991 sesuai dengan kutipan akta kelahiran No 758/Int/1996 tertanggal 18 April 1996 ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan data Paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi untuk dapat Merubah data Paspor no AN 445858, atas nama DEVIA ERIA SANDY, lahir di Subang, tanggal 4 juni 1986 menjadi atas nama DEVIA ERIA
    Pemohon:
    Devia Eria Sandy
Register : 30-04-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 32/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal 14 Mei 2024 — Pemohon:
DEVIA INDAH SARI
340
  • Pemohon:
    DEVIA INDAH SARI
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 61/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
DONNA FARA MINA DEVIA
2614
  • Pemohon:
    DONNA FARA MINA DEVIA
Register : 16-02-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN Pdg
Tanggal 10 April 2017 — DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS
9730
  • Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau.
    DEVIA IDRUS.Dikembalikan kepada terdakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
    DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS
    DEVIA IDRUS.Dikembalikan kepada terdakwa.4.
    DEVIA IDRUS.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS dengan saksi LIZAPUTRI AZHARI PGL. LIZA sebelum bulan Oktober 2016 adalah pasangansuami istri yang sah yang telah menikah secara hukum pada hari Jumattanggal 13 Maret 2015 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.
    Kuranji denganAkta Nikah Nomor : 218/49/II/2015 tanggal 13 Maret 2015.Bahwa setelah menikah terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS dansaksi LIZA PUTRI AZHARI PGL. LIZA tinggal bersama di rumah orangtuasaksi LIZA PUTRI AZHARI PGL. LIZA di JI. Rimbo Tarok RT 02 RW 08 Kel.Kuranji Kec. Kuranji Kota Padang.Bahwa awal pernikahan terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUSdengan saksi LIZA PUTRI AZHARI PGL.
    LIZA.Bahwa sejak terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS meninggalkansaksi LIZA PUTRI AZHARI PGL. LIZA terdakwa tidak ada lagi memberikanHalaman 24 dari 34 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2017/PN Pdgnafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari saksi LIZA PUTRIAZHARI PGL. LIZA dan anak dalam kandungannya.Bahwa sejak terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS meninggalkansaksi LIZA PUTRI AZHARI PGL.
    Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAHTANGGANYA, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BINIDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan;3.
Register : 09-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 82/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
DONNA FARA MINA DEVIA
1612
  • Menetapkan bahwa nama Donna Fara Mina Devia, Dona Faramina Devia dan Donna faramina Devia adalah orang yang sama yaitu Pemohon;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.112.000,- Seratus dua belas ribu rupiah);

    Pemohon:
    DONNA FARA MINA DEVIA
    Menetapkan bahwa identitas yang bernama DONNA FARA MINA DEVIA,DONA FARAMINA DEVIA dan DONNA FARAMINA DEVIA adalah satuorang yang sama;3.
    Bahwa benar Pemohon sudah punya Akta Kelahiran dengan nama DonaFaramina Devia;Bahwa benar yang bernama Donna Fara Mina Devia, Dona Faramina Deviadan Donna Faramina Devia adalah Pemohon;Bahwa benar pada bukti surat Kartu Tanda Penduduk tercantum namaPemohon Donna Fara Mina Devia, pada Kutipan Akta Nikah tercantum namaPemohon Donna Faramina Devia, pada Kutipan Akta Kelahiran tercantumnama Pemohon Dona Faramina Devia, pada Ijazah strata satu (S1)tercantum nama Pemohon Dona Faramina Devia, serta pada
    benar Pemohon sudah punya Akta Kelahiran dengan nama DonaFaramina Devia;Bahwa benar yang bernama Donna Fara Mina Devia, Dona Faramina Deviadan Donna Faramina Devia adalah Pemohon;Bahwa benar pada bukti surat Kartu Tanda Penduduk tercantum namaPemohon Donna Fara Mina Devia, pada Kutipan Akta Nikah tercantum namaPemohon Donna Faramina Devia, pada Kutipan Akta Kelahiran tercantumnama Pemohon Dona Faramina Devia, pada lIjazah strata satu (S1)tercantum nama Pemohon Dona Faramina Devia, serta pada Kartu
    , P2 berupa Kutipan AktaNikah tercantum nama Pemohon Donna Faramina, P3 dan P4 berupa KutipanAkta Kelahiran dan ljazah strata satu (S1) tercantum nama Pemohon DonaFaramina Devia, serta P5 berupa pada Kartu Keluarga tercantum namaPemohon adalah Donna Faramina Devia;Menimbang, bahwa saksi Sigit Wishnu Yulianto dan Oktaviantimenerangkan pada pokoknya bahwa nama Donna Fara Mina Devia, DonaFaramina Devia dan Donna Faramina Devia adalah nama yang dipergunakanPemohon, sampai sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Menetapkan bahwa nama Donna Fara Mina Devia, Dona Faramina Devia danDonna Faramina Devia adalah orang yang sama yaitu Pemohon;3.
Putus : 09-10-2018 — Upload : 20-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 9 Oktober 2018 — DEVIA IDRUS pgl DEV bin IDRUS
296129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEVIA IDRUS pgl DEV bin IDRUS
    PUTUSANNomor 666 K/Pid.Sus/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan: DEVIA IDRUS pgl DEV bin IDRUS;: Padang;: 30 tahun/17 Desember 1986;: Lakilaki;: Indonesia:: Jalan Balai Baru RT. 001, RW. 005Kelurahan Gunung Sarik, KecamatanKuranji, Kota Padang;: Islam;: Pegawai
    Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS pgl DEV bin IDRUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TelahMenelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganyasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UndangHal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 666 K/Pid. Sus/2018Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau;Dikembalikan kepada pemiliknya LIZA PUTRI AZHARI: 2 (dua) lembar rekening koran atas nama DEVIA IDRUS;Dikembalikan kepada Terdakwa;4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor131/Pid.Sus/2017/PN Pdg tanggal 10 April 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.
    Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS pgl DEV bin IDRUS, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAHTANGGANYA, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVIA IDRUS pgl DEV binIDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa:= 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau;Dikembalikan kepada pemiliknya LIZA PUTRI AZHARI; 2 (dua) lembar rekening koran atas nama DEVIA IDRUS;Dikembalikan kepada Terdakwa;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor69/PID.SUS/2017/PT PDG. tanggal 20 Juni 2017 yang amar lengkapnyasebagai berikut:Hal. 2 dari 6 hal. Putusan Nomor 666 K/Pid.
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 61/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
DONNA FARA MINA DEVIA
1210
  • Pemohon:
    DONNA FARA MINA DEVIA
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan atas nama:DONNA FARA MINA DEVIA, bertempat tinggal di Pondok Karadenan Asri 2 BlokQ No.2 Karadenan Cibinong,Bogor, selanjutnya disebutsebagai, PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca suratsurat dalam berkas perkara yang bersangkutan;Setelah membaca surat permohonan pencabutan permohonan
Register : 17-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 426/Pdt.P/2022/PN Mpw
Tanggal 24 Oktober 2022 — Pemohon:
1.EFFENDI
2.DEVIA
206
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah menurut hukum anak yang bernama:
      1. Davina Evelyn, jenis kelamin Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Kubu Raya/13 Desember 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6112-LU-15012014-0049, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 15 Januari 2014;

    adalah anak dari pasangan suami istriEffendi dan Devia

    Pemohon:
    1.EFFENDI
    2.DEVIA
Register : 01-08-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 286/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pemohon:
HARUN ARASID dan DEVIA DEKA F
226
  • Pemohon:
    HARUN ARASID dan DEVIA DEKA F
Register : 13-05-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 479/Pdt.G/2015/PAJP
Tanggal 30 September 2015 — Devia Winalda binti M. Yahya; Rohmat bin Pulung;
181
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Rohmat bin Pulung) terhadap Penggugat (Devia Winalda binti M.Yahya);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. ;5.
    Devia Winalda binti M. Yahya;Rohmat bin Pulung;
Register : 18-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 26-08-2019
Putusan PT PADANG Nomor 69/PID.SUS/2017/PT PDG
Tanggal 20 Juni 2017 — Pembanding/Terdakwa : DEVIA IDRUS Pgl DEV BIN IDRUS Diwakili Oleh : DEVIA IDRUS Pgl DEV BIN IDRUS
Terbanding/Penuntut Umum : FITRIA ERWINA, SH
10231
  • Pembanding/Terdakwa : DEVIA IDRUS Pgl DEV BIN IDRUS Diwakili Oleh : DEVIA IDRUS Pgl DEV BIN IDRUS
    Terbanding/Penuntut Umum : FITRIA ERWINA, SH
    PUTUSANNOMOR 69/PID.SUS/2017/PT PDG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Padang, yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini didalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS;Tempat lahir : Padang;Umur/Tgl. Lahir : 30 tahun / 17 Desember 1986;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Balai Baru RT. 001, RW. 005 Kel. Gunung SarikKec.
    Pidana Nomor 69/PID.SUS/2017/PT PDGBahwa ia Terdakwa DEVIA IDRUS PGL. DEV BIN IDRUS pada hari dantanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak tidaknyapada tahun 2015 bertempat di JI. Rimbo Tarok RT 02 RW 08 Kel. Kuranji Kec.
    Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS PGL. DEV BIN IDRUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah MenelantarkanOrang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 49 Huruf a UU No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan.3.
    Menyatakan dakwaan Saudara Penuntut Umum pada Pasal 49 huruf aUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) tersebut tidak terpenuhi, sehingga Terdakwa Devia IdrusPgl Dev. Bin Idrus harus dibebaskan dari dakwaan ini;2. Membebaskan Terdakwa dalam perkara ini;Atau setidaknya3. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan Saudara Penuntut Umum;4.
    Menyatakan Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEV BIN IDRUS, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAHTANGGANYA, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEVIA IDRUS PGL DEVBIN IDRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima)bulan;3.