Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 49/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 9 Nopember 2020 — Pemohon:
DESI DEVIARI ANDINI
578
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan sah menurut hukum terhadap pembetulan kesalahan penulisan tanggal lahir Pemohon yang terdapat dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor: 628/CS-HSU/1998 tanggal 18 Mei 1998 yang semula tertulis DESI DEVIARI ANDINI, lahir di Amuntai, tanggal dua Nopember seribu sembilan ratus sembilan puluh dua, anak kesatu dari Maturidi dan Siti Bulkis dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca

    DESI DEVIARI ANDINI, lahir di Amuntai, tanggal dua puluh satu November seribu sembilan ratus sembilan puluh dua, anak kesatu dari Maturidi dan Siti Bulkis;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan kutipan akta kelahiran berdasarkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara agar dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil atas pembetulan berdasarkan Penetapan ini;<

    Pemohon:
    DESI DEVIARI ANDINI
    PENETAPANNomor 49/Pdt.P/2020/PN AmtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa perkara perdata padatingkat pertama, telah memberikan penetapan sebagai berikut dalam perkaraperdata permohonan yang diajukan oleh:DESI DEVIARI ANDINI, bertempat tinggal di Jalan Negara Dipa, RT. 010,Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah,Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah
    Menetapkan sah menurut hukum terhadap perbaikan nama ayahPemohon yang tertulis di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon nomor:628/CSHSU/1998 tanggal 18 Mei 1998 yang semula tertulis DESI DEVIARIANDINI, lahir di Amuntai, tanggal 2 Nopember 1992, anak kesatu,perempuan anak dari MATURIDI dan SITI BULKIS dirubah/diperbaikimenjadi tertulis dan terbaca DESI DEVIARI ANDINI, lahir di Amuntai,tanggal 21 Nopember 1992, anak kesatu, perempuan anak dari MATURIDIdan SITI BULKIS;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Desi Deviari Andini, yangdiberi tanda bukti P1;Halaman 2 dari 10 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 49/Padt.P/2020/PN Amt2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 628/CSHSU/1998 atas namaDesi Deviari Andini yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil HuluSungai Utara pada tanggal 18 Mei 1998, yang diberi tanda bukti P2;3. Fotokopi Kartu Keluarga No. 6308050409200003, nama kepala keluarga:H. Maturidi, yang diberi tanda bukti P3;4.
    Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama Desi Deviari Andini, yangdiberi tanda bukti P7;Menimbang, bahwa alat bukti surat yang diberi tanda bukti P1 sampaidengan P7 masingmasing telah diberi meterai cukup. Selain itu alat bukti suratyang diajukan juga sesuai dengan aslinya yang telah ditunjukkan dipersidangan, kecuali bukti P6 yang tidak ditunjukkan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan alatalat bukti Surat tersebut,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang Saksi sebagai berikut;1.
    Menetapkan sah menurut hukum terhadap pembetulan kesalahanpenulisan tanggal lahir Pemohon yang terdapat dalam kutipan akta kelahiranPemohon nomor: 628/CSHSU/1998 tanggal 18 Mei 1998 yang semulatertulis DESI DEVIARI ANDINI, lahir di Amuntai, tanggal dua Nopemberseriou sembilan ratus sembilan puluh dua, anak kesatu dari Maturidi dan SitiBulkis dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca DESI DEVIARI ANDINI, lahirdi Amuntai, tanggal dua puluh satu November seribu sembilan ratussembilan puluh dua, anak kesatu
Register : 02-11-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 49/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 9 Nopember 2020 — Pemohon:
DESI DEVIARI ANDINI
680
  • Pemohon:
    DESI DEVIARI ANDINI
Register : 25-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 213/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 15 Mei 2017 — I MADE AGUNG WISNUMURTI, dk.
124
  • Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon tersebut yang semula bernama Kadek Arshia Deviani diganti menjadi Kadek Arshia Deviari ;3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut;4.
    ParaPemohon yang kedua sering sakitsakitan bahkan sering ngambek tanpasebab walaupun segala permintaannya telah kami penuhi ;Bahwa Para Pemohon juga mohon petunjuk kepada orang pintar, saranpetunjuk beliau nama anak agar diganti, menurut beliau nama yang disandangsaat ini terlalu berat yang menyebabkan keadaan anak sering sakitsakitan danngambek ;Bahwa dalam pertemuan keluarga kami sepakat untuk menggati nama anakyang kedua semula di beri nama : Kadek Arshia Deviani diganti menjadi :Kadek Arshia Deviari
    ;Hal 2 darihal 8 Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PN.Dps.Bahwa setelah diganti menjadi Kadek Arshia Deviari mulai ada perubahanbaik kesehatannya maupun tingkah lakunya lebih baik turut kepada orangtuanya, sesuai harapan Para Pemohon;Bahwa oleh karena dalam Akta Kelahiran masih tercantum nama anak parapemohon yang lama/belum diganti, sedangkan untuk merubahnya diperlukanadanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan iniPara Pemohon kehadapan
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak tersebutyang semula bernama : Kadek Arshia Deviani diganti menjadi : KadekArshia Deviari;. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian namaanak Para Pemohon tersebut yaitu : Kadek Arshia Deviani diganti menjadi: Kadek Arshia Deviari pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171LT050320130060 tanggal 6 Maret 2013 pada register yang diperuntukkanuntuk itu;.
    Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak paraPemohon tersebut yang semula bernama Kadek Arshia Deviani digantimenjadi Kadek Arshia Deviari ;Hal 7 darihal 8 Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PN.Dps.3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalamregister yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Akta Kelahirananak tersebut;4.
Register : 22-01-2020 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 9/Pid.Sus/2020/PN Yyk
Tanggal 18 Maret 2020 — Penuntut Umum:
BUDI HARNANI, SH.
Terdakwa:
JUNIT alias MOHAMAD JUNAIDI alias JONET bin TAAT WAHYUDI
448353
  • denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Handphone IPhone 7 warna gold;
    • 1 (satu) flashdisk V-GEN ukuran 8 GB warna merah putih

    Dikembalikan kepada Saksi Deviari

    Dinda Liputri dengan penghapusan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dalam barang-barang bukti tersebut yang terkait dengan perkara ini;

    • 3 (tiga) lembar screenshot Facebook atas nama Deviari Dinda L;
    • 2 (dua) lembar screenshot chat Whatsapp dari Nomor 081335955011;
    • 1 (satu) buah Handphone Android merek Redmi 2 warna hitam, imei: 867622028001421 dengan nomor sim card terpasang 081335955011;
    • 5 (lima) lembar
    screenshot Instagram dengan nama md.diinda;
  • 3 (tiga) lembar screenshot Facebook dengan nama Deviari Dinda L;

Dimusnahkan;

6.