Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 699/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 September 2022 —
Terdakwa:
AKMAL DEVTRIAN Bin TRI SUSANTO
203
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AKMAL DEVTRIAN bin TRI SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)

    Terdakwa:
    AKMAL DEVTRIAN Bin TRI SUSANTO