Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 157/Pdt.P/2018/PN Tim
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon:
YOEL HAKAWAL
4919
  • seluruhnya ;-------------------------
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahan pengetikan nama dan tanggal bulan tahun lahir anak Pemohon serta nama orang tua kandung Anak pada Ijazah / STTB, SHUN (SD) Anak Pertama Pemohon dan Kartu Keluarga atas nama anak pemohon yang tertulis dan dibaca nama KORINA LABENE dan tanggal bulan tahun lahir anak pertama Pemohon pada Kartu Keluarga lahir 22 03 - 2006 menjadi tertulis dan dibaca nama KORINA DEWELEK
    Bahwa pemohon telah terikat perkawinan dengan seorang wanitabernama KORINA DEWELEK sesuai dengan tatacara Agama kristen;5.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikankesalahan pengetikan nama dan tanggal bulan tahun lahir anak Pemohonserta nama orang tua kandung Anak pada Ijazah / STTB, SHUN (SD) AnakPertama Pemohon dan Kartu Keluarga atas nama anak pemohon yangtertulis dan dibaca nama KORINA LABENE dan tanggal bulan tahun lahiranak pertama Pemohon pada Kartu Keluarga lahir 22 03 2006menjadi tertulis dan dibaca nama KORINA DEWELEK dan tanggal bulantahun lahir anak pemohon 01 12 2001 , dan nama anak KeduaPemohon
    pada Kartu Keluarga lahirbeoga 14 06 2003Halaman 9 dari 17 Putusan Perdata Permohonan Nomor 157/Pdt.P/2018/PN Tim Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Permohonmenyatakan benar dan tidak berkeberatan ;nn Menimbang, bahwa di muka persidangan Pemohon juga telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia pemegang kartu tandakependudukan nomor 9125031220970000 dan telah terikat perkawinandengan seorang wanita bernama KORINA DEWELEK
    mempertimbangkanpetitum permohonan Pemohon pada point 2 yang memohon sebagai berikut :Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan kesalahanpengetikan nama dan tanggal bulan tahun lahir anak Pemohon serta namaorang tua kandung Anak pada ljazah / STTB, SHUN (SD) Anak PertamaPemohon dan Kartu Keluarga atas nama anak pemohon yang tertulis dandibaca nama KORINA LABENE dan tanggal bulan tahun lahir anak pertamaPemohon pada Kartu Keluarga lahir 22 03 2006 menjadi tertulis dandibaca nama KORINA DEWELEK
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikankesalahan pengetikan nama dan tanggal bulan tahun lahir anak Pemohonserta nama orang tua kandung Anak pada ljazah / STTB, SHUN (SD) AnakPertama Pemohon dan Kartu Keluarga atas nama anak pemohon yangtertulis dan dibaca nama KORINA LABENE dan tanggal bulan tahun lahiranak pertama Pemohon pada Kartu Keluarga lahir 22 03 2006menjadi tertulis dan dibaca nama KORINA DEWELEK dan tanggal bulantahun lahir anak pemohon * 01 12 2001 , dan nama anak KeduaPemohon
Register : 02-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 30/PID.SUS/2018/PT JAP
Tanggal 7 Mei 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9034
  • Tentang keterangan yang tidak benar dari saksi : PENIUS DEWELEK ONIME dan Saksi ASTRI BOREANG.
  • 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Pengaduan Ijazah Palsu dari Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago Provinsi Papua tertanggal 11 Januari 2018 yang ditujukan kepada DIR RESKRIMUM Polda Papua di Jayapura.
    ./2018/PT JAPBahwa dari hasil Verifikasi Faktual tersebut juga ditemukan BukuRegistrasi ljazah Tahun Kelulusan 2009 yang mana terdapat Foto dan namaUTARINGGEN KULUA.Bahwa dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh saksi PeniusDewelek Onime, saksi Astri Boreang dan Sdri Hariyanti Pasaribu selaku Anggotadan staf honorer KPU Puncak, sudah diserahkan hasil verifikasi faktual tersebutkepada saudara MENASE WANDIK (Ketua KPU Puncak) yang mana telah puladisampaikan oleh Saksi Penius Dewelek Onime
    Tentangketerangan yang tidak benar dari saksi : PENIUS DEWELEK ONIME danSaksi ASTRI BOREANG.7) 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Pengaduan ljazah Palsu dari KerukunanMasyarakat Pegunungan Tengah Lapago Provinsi Papua tertanggal11 Januari 2018 yang ditujukan kepada DIR RESKRIMUM Polda Papua diJayapura.8) 1 (Satu) lembar fotocopy ljazah Sekolah Tinggi IImu Ekonomi YayasanPendidikan Ujung Pandang yang telah di Palsukan oleh Pelapor yangditulis atas nama ALUS UK MURIB dengan menggunakan spidol.9) 1 (Satu
    Tentangketerangan yang tidak benar dari saksi : PENIUS DEWELEK ONIMEdan Saksi ASTRI BOREANG.7) 1 (Satu) lembar fotocopy Surat Pengaduan ljazah Palsu dariKerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago Provinsi Papuatertanggal 11 Januari 2018 yang ditujukan kepada DIR RESKRIMUMPolda Papua di Jayapura.8) 1 (Satu) lembar fotocopy Ijazah Sekolah Tinggi IImu Ekonomi YayasanPendidikan Ujung Pandang yang telah di Palsukan oleh Pelapor yangditulis atas nama ALUS UK MURIB dengan menggunakan spidol.9) 1 (Satu
Register : 15-02-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Jap
Tanggal 26 Februari 2024 — Terdakwa
56
    1. Menyatakan Anak Sena Dewelek tersebut diatas telah terbukti secara sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja Merampas nyawa orang lain; ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Anak tetap dalam tahanan;