Ditemukan 122 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN CIAMIS Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN CMS
Tanggal 25 April 2017 — DADANG MEI ARIFIN Bin (Alm) SILAM RIYANTO
818
  • Menyatakan barang bukti berupa : 10.000 (sepuluh ribu) butir obat Dexstro yang dimasukan dalam 10 (sepuluh) plastik bening dan disimpan dalam 10 (sepuluh) botol warna putih yang setiap boxnya berisi 1000 butir. 150 (seratus lima puluh) butir obat Dexstro yang masing-masing dimasukan kedalam plastik Ukuran Sedang Warna Bening sebanyak 10 bungkus yang setiap satu plastiknya berisi 15 butir. 5 (lima) pak plastik kecil warna bening.
    6 (enam) butir obat dexstro yang disimpan dalam 1 (satu ) plastik bening.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    PolresBanjar.Bahwa sebelumnya terdakwaDADANG MEI ARIFIN Bin (alm) SILAMRIYANTO telah memesan membeli obat dexstro sebanyak 15 box dandalam setiap boxnya berisi 1000 butir seharga Rp 500.000, (lima ratus riburupiah) dari sdr FERI (DPO) dengan cara awalnya terdakwaDADANG MEIARIFIN Bin (alm) SILAM RIYANTO menghubungi sdr FERI denganmenggunakan handphone selanjutnya terdakwaDADANG MEI ARIFIN Bin(alm)SILAM RIYANTO memesan obat dexstro sesuai dengan jumlahpesanan, kemudian obat dexstro tersebut dikirim
    Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi membeli obat dexstro dariterdakwaDADANG MEI ARIFINsudah lima kali. Bahwa saksi menerangkan setiap saksi membeli obat dexstro dariterdakwaDADANG MEI ARIFINhanya seorang diri. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi membeli obat Dexstro dariterdakwaDADANG MEI ARIFIN pada hari sabtu tanggal 25 februari 2017sekira pukul 16.00 wib dirumah saksi DADANG MEI ARIFIN yangberalamat diJl. Diponegoro Rt 01/19 Ds. Jenang Kec. Majenang Kab.Cilacap.
    DADANG MEI ARIFIN Bin (Alm) SILAM RIYANTO telahberjualan obat dexstro.
Register : 13-06-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Tanggal 14 Agustus 2017 — SYAHRAN Als JALAK Bin (Alm) DIRMAN.
3610
  • HSS saksiHerfansyah melihat dua orang yang mencurigakan, kKemudian saksi Herfansyahmengajak anggota yang lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduaorang tersebut dan ditemukan Obat obatan jenis Dexstro sebanyak 360 (tigaratus enam puluh) butir serta uang tunai dari hasil penjualan obat Dexstro sebesarRp 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari dalamkantong celana sebelah kiri milik terdakwa, adapun satu orang lainnya adalahsaksi Samsudin Als Daeng yang akan membeli
    HSS saksiHerfansyah melihat dua orang yang mencurigakan, kemudian saksi Herfansyahmengajak anggota yang lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap keduaorang tersebut dan ditemukan Obat obatan jenis Dexstro sebanyak 360 (tigaratus enam puluh) butir serta uang tunai dari hasil penjualan obat Dexstro sebesarRp 1.445.000, (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dari dalamkantong celana sebelah kiri milik terdakwa, adapun satu orang lainnya adalahsaksi Samsudin Als Daeng yang akan membeli
    obat Carnophen dari terdakwa akan tetapi terdakwa kehabisan obatjenis Carnophen tersebut selanjutnya para saksi menanyakan obat siapa inikemudian dijawabterdakwa obat Dexstro tersebut milik terdakwaselanjutnyaterdakwa beserta barang bukti di amankan ke Mapolsek Padang Batung untukproses hukum selanjutnya;Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimilikiterdakwa berupa obat jenis Dexstro;Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa membeli obat jenis Dexstrotersebut kurang lebih
    HSS karena telah menjual, mengedarkan,menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;Bahwa berawal terdakwa membeli obat jenis Dexstro tersebut kurang lebihsudah 10 (sepuluh) kali dari sdr.
    obat jenis Dexstro tersebut;Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Dexstro itu dilarang Undangundang;Bahwa hasil keuntungan menjual obat Dexstro terdakwa pakai untuk keperluanseharihari karena hasil pekerjaan sebagai pandai besi;Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;Hal 7 dari Hal 13 Putusan Nomor :137/Pid.Sus/2017/PN KgnMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganterdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperolehfakta
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 393/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
BUDI BIN MISJO ALM
162
  • strong>bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 100 (seratus) butir pil warna kuning jenis dexstro
      logoDMP dan Pil warna putin jenis Thrihexpenidly kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, dengan cara :Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis Dexstro logo DMP dan Pilwarna putih jenis Thrinexpenidly tersebut dari : membeli kepada HERMAN(yg belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang beralamat di DesaKasengan Kecamatan Krejengan Kab.Probolinggo pada bulan Juli 2018sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan1.000 biji pil Dexstro dan 150 biji
      logoDMP dan Pil warna putin jenis Thrihexpenidly kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, dengan cara :Terdakwa mendapatkan Pil warna kuning jenis Dexstro logo DMP dan Pilwarna putih jenis Thrihnexpenidly tersebut dari : membeli kepada HERMAN(yg belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang beralamat di DesaKasengan Kecamatan Krejengan Kab.Probolinggo pada bulan Juli 2018sebesar Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan1.000 biji pil Dexstro dan 150 biji
      Pil Thrihexpenidly, kKemudian olehterdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan : setiap 8 biji pilwarna kuning jenis Dexstro dijual dg harga Rp.10.000, (sepuluh riburupiah) dan 4 biji Pil warna putih jenis Thrihexpenidly tersebut dijual kepadapembeli dengan harga Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) sedangkankeuntungan yang diterima terdakwa dari menjual Pil warna kuning dan Pilwarna putih tersebut diatas sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Bahwa kemudian Pil warna kuning jenis Dexstro
      setiap 9bijinya dengan harga Rp.10.000, dan pil warna putih setiap 4 bijinyadengan harga Rp. 10.000,Bahwa pil warna kuning jenis dexstro dan pil warna putin tersebutdidapatkan / dibeli dari seseorang yang bernama HERMAN (DPO)dengan alamat pastinya terdakwa tidak tahu (kadang tinggal di DesaAlas Kandang dan kadang dikKrejengan), karena setiap membeliterdakwa bertemu dengan HERMAN dijalan.Bahwa dalam menjual pil warna kuning jenis dexstro logo DMP dan pilwarna putih tidak mempunyai ijin dari Dinas
      Bahwa pada waktu diintrogasi olen saksi menjual pil dexstro setiap 9bijinya dengan harga Rp.10.000, dan pil warna putih setiap 4 bijinyadengan harga Rp. 10.000, Bahwa pil warna kuning jenis dexstro dan pil warna putih tersebutdidapatkan / dibeli dari seseorang yang bernama HERMAN (DPO)dengan alamat pastinya terdakwa tidak tahu (kadang tinggal di DesaAlas Kandang dan kadang dikKrejengan), karena setiap membeliterdakwa bertemu dengan HERMAN dijalan.
Register : 31-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 212/Pid.B/2015/PN Jmr
Tanggal 5 Mei 2015 — MOHAMAD KARTONO ALIAS TONO BIN JUHARI
325
  • (Sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat jenis Dexstro warna kuning jugaterdakwa masukkan ke dalam klip palstik yang setiap klip palstik berisi 13 ( tigabelas ) butir dengan harga Rp. 10.000, ( Seputuh ribu rupiah ) dan terdakwasudah menjual obat jenis Trihexphenidil dan Dexstro sudah satu bulanlamanya karena menggantikan kakak sepupunya yang bernama GEGE( dalam lidik ) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,( seputuh ribu rupiah ) setiap harinya ;e Bahwa terdakwa tidak punya ijin
    Kebonan, Desa Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jemberkarena telah menjual obat jenis Trinexphenidil dan Dextromethorphan ;Halaman 5 dari 11 Putusan Nomor : 212/Pid.B/2015/PN.JmrBahwa terdakwa MOHAMAD KARTONO ALIAS TONO BIN JUHARI menjualdan mengedarkan obat jenis Trihexphenidil ( Trex ) warna putih dengan caraterdakwa masukkan ke dalam klip plastik dan setiap klip plastik berisi 8( delapan ) butir dan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 10.000,( Seputuh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat jenis Dexstro
    warna kuning jugaterdakwa masukkan ke dalam klip palstik yang setiap klip palstik berisi 13 ( tigabelas ) butir dengan harga Rp. 10.000, ( Sepuluh ribu rupiah ) dan terdakwasudah menjual obat jenis Trihexphenidil dan Dexstro sudah satu bulanlamanya karena menggantikan kakak sepupunya yang bernama GEGE( dalam lidik ) dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000,( sepuluh ribu rupiah ) setiap harinya ;Bahwa terdakwa tidak punya ijin mengedarkan obat tersebut ;Menimbang, bahwa baik penuntut Umum
    dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa MOHAMADKARTONO ALIAS TONO BIN JUHARI ditangkap pada hari Sabtu tanggal 17 Januari2015 sekira jam 19.00 Wib, bertempat di Dusun Tutul Kebonan, Desa Tutul,Kecamatan Balung, Kabupaten Jember karena telah menjual obat jenis Trihexphenidildan Dextromethorphan dengan cara terdakwa masukkan ke dalam klip plastik dansetiap klip plastik berisi 8( delapan ) butir dan terdakwa jual dengan harga sebesarRp. 10.000, ( Seputuh ribu rupiah ) sedangkan untuk obat jenis Dexstro
    warnakuning juga terdakwa masukkan ke dalam klip palstik yang setiap klip palstik berisi 13( tiga belas ) butir dengan harga Rp. 10.000, ( Sepuluh ribu rupiah ) dan terdakwasudah menjual obat jenis Trihexphenidil dan Dexstro sudah satu bulan lamanyakarena menggantikan kakak sepupunya yang bernama GEGE ( dalam lidik ) danterdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 10.000, ( sepuluh ribu rupiah ) setiapharinya sedangkan Terdakwa bukan dokter atau apoteker dan terdakwamengedarkan jenis obat trinexphenidil
Register : 07-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 388/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 6 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ARDIAN JUNAEDI SH
Terdakwa:
AMINUDIN bin MI AN
193
  • dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 164 (seratus enam puluh empat) butir pil warna kuning jenis Dexstro
      logo huruf DMP
    • 96 (Sembilan puluh enam) pil Trihexipenydil warna putih berlogo Y
    • 20 (dua puluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP, Dirampas untuk dimusnahkan ;
    • Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara ;
    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) ;

    Menyatakan barang bukti berupa :> 164 (seratus enam puluh empat) butir pil warna kuning jenis Dexstro logohuruf DMP> 96 (Sembilan puluh enam) pil Trihexipenydil warna putih berlogo Y> 20 (dua puluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP,Dirampas untuk dimusnahkan ;> Uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah), Dirampasuntuk Negara ;4.
    Kraksaan Kab.Probolinggo.Bahwa menjual pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP kepada saksi ARIFYULIANTO al ARIF sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 2(dua) paket kecil yang terbungkus plastic isi 20 (dua puluh) butir.Bahwa dari pengakuan terdakwa, pil warna kuning jenis Dexstro logo hurufDMP dan pil Trihexipenydil warna putih berlogo Y terdakwa mendpatkan dariCETOL (DPO).Bahwa terdakwa menjual pil warma kuning jenis Dexstro logo huruf DMP dan piljenis Trihexipenidyl tersebut
    Kraksaan Kab.Probolinggo.Bahwa menjual pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP kepada saksi ARIFYULIANTO al ARIF sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) mendapatkan 2(dua) paket kecil yang terbungkus plastic isi 20 (dua puluh) butir.Bahwa dari pengakuan terdakwa, pil warna kuning jenis Dexstro logo hurufDMP dan pil Trihexipenydil warna putih berlogo Y terdakwa mendpatkan dariCETOL (DPO).Bahwa terdakwa menjual pil wara kuning jenis Dexstro logo huruf DMP dan piljenis Trihexipenidyl tersebut
    Probolinggo karena terdakwamengedarkan atau menjual pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP dan piljenis Trihexipenidyl.> Bahwa pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh Polisi ditemukanBarang bukti 164 (seratus enam puluh empat) butir pil warna kuning jenis Dexstro logohuruf DMP, 96 (Sembilan puluh enam) pil Trihexipenydil warna putih berlogo Ydan uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah).> Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut dari CETOL (DPO) dengan
    Memerintahkan barang bukti berupa :> 164 (seratus enam puluh empat) butir pil warna kuning jenis Dexstro logohuruf DMP> 96 (Sembilan puluh enam) pil Trihexipenydil warna putih berlogo Y> 20 (dua puluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro logo huruf DMP,Dirampas untuk dimusnahkan ;> Uang tunai sejumlah Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah),Dirampas untuk Negara ;6.
Register : 08-05-2020 — Putus : 11-06-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 160/Pid.Sus/2020/PN Krs
Tanggal 11 Juni 2020 — Penuntut Umum:
NENY WURI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
Moch. Yunus Bin Halim
162
  • dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 100 Biji pil warna kuning jenis dexstro
      Menetapkan agar barang bukti yang berupa :> 100 Biji pil warna kuning jenis dexstro.> 1 (Satu) HP merk vivo warna hitam.> 1 (Satu) bendel plastik pembungkus pil.Dirampas untuk dimusnahkan> Uang tunai Rp. 40.000.,.Dirampas untuk Negara.4.
      Jefri yang beralamat di Kec. maron dan dari Sdr.Musleh yang beralamat di Desa Penambangan dan biasanya terdakwaketemuan di lapangan Desa Krejengan; Bahwa terdakwa membeli pil warna kuning jenis dexstro per 1 box isi1000 butir pil dengan harga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh riburupiah); Bahwa terdakwa menjual pil warna kuning jenis dexstro dari bulanJanuari 2020; Bahwa terdakwa membeli pil warna kuning jenis dexstro kepada Sdr.Jefri 2 kali, kepada Sdr.
      jenisDexstrometrophan tidak memiliki ijin;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 100 Bij pil warna kuning jenis dexstro.
Register : 23-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 330/Pid.Sus/2019/PN Krs
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
A. FADHILAH, S.H.
Terdakwa:
MOH. HUSNAN SANJAYA al HUSNAN Bin A. JAELANI
204
    • 15 ( lima belas ) poket tiap poket berisi 50 ( lima puluh ) butir dengan jumlah keseluruhan 750 ( tujuh ratus lima puluh ) butir pil warna putih jenis Trihexipinidly;
    • 40 ( empat puluh ) poket tiap poket berisi 5 ( lima ) butir dengan jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir pil warna putih jenis Trihexipinidly;
    • 17 ( tujuh belas ) poket tiap poket berisi 8 ( delapan ) butir dengan jumlah keseluruhan 136 ( seratus tiga puluh enam ) butir pil warna kuning jenis Dexstro
    Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli pil warna putih jenisTrihexipinidly dan pil warna kuning jenis Dexstro, menindaklanjuti informasitersebut selanjutnya dirinya bersama dengan anggota lainnya melakukanpenyelidikan dan penyanggongan terhadap orang yang dicurigai selanjutnyapada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira jam 22.00 Wib saksi SaidarEfendi bersama anggota lainnya melakukan penangkapan terhadapterdakwa (Sdr. MOH. HUSNAN SANJAYA al HUSNAN Bin A.
    ROBI tiap Box yang berisi 1.000 (Seribu)butir dengan harga Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)sedangkan pil warna kuning jenis Dexstro tiap Box yang berisi 1000 (seribu)butir dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenis Trihexipinidly tiap 1 (Satu)paket yang berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp.10.000, (Sepuluh riburupiah) sedangkan pil warna kuning jenis Dexstro tiap 1 (Satu) paket yangberisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000
    ROBI tiap Box yang berisi 1.000 (seribu)butir dengan harga Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)sedangkan pil warna kuning jenis Dexstro tiap Box yang berisi 1000 (seribu)butir dengan harga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenis Trihexipinidly tiap 1 (Satu)paket yang berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp.10.000, (Sepuluh riburupiah) sedangkan pil warna kuning jenis Dexstro tiap 1 (Satu) paket yangberisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000
    ROBI tiap Box yang berisi 1.000 (Seribu) butirdengan harga Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) sedangkanpil warna kuning jenis Dexstro tiap Box yang berisi 1000 (seribu) butir denganharga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah);Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenis Trihexipinidly tiap 1 (Satu)paket yang berisi 5 (lima) butir dengan harga Rp.10.000, (Sepuluh riburupiah) sedangkan pil warna kuning jenis Dexstro tiap 1 (Satu) paket yangberisi 8 (delapan) butir dengan harga Rp.10.000
Register : 17-01-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 20 Februari 2018 — Penuntut Umum:
TRIDIASTIJOWATI, SH.
Terdakwa:
MULYATI alias BU REDO binti SUMAR
162
  • bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • Pil warna kuning jenis dexstro
      logo DMP sebanyak 19 (sembilan belas) paket, perpaket jumlahnya 10 (sepuluh) biji pil dexstro, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) biji pil jenis dexstro, 1 (satu) HP Merk Nokia warna biru, 1 (satu) dompet untuk pembungkus pil dengan warna kombinasi (merah, hijau dan ungu) dirampas untuk dimusnahkan;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : Pil warna kuning jenis dexstro logo DMP sebanyak 19 (Sembilan belas)paket, perpaket jumlahnya 10 (Sepuluh) biji pil dexstro, dengan jumlahkeseluruhan sebanyak 190 (Seratus sembilan puluh) biji pil jenis dexstro,1 (Satu) HP Merk Nokia warna biru, 1 (Satu) dompet untuk pembungkuspil dengan warna kombinasi (merah, hijau dan ungu) dirampas untukdimusnahkan;4.
    Bahwa pil warna kuning jenis dexstro tersebut didapatkan dibeli olehsuaminya (FATHUL WARI) yang juga berprofesi sebagai penjual pildexstro dari seseorang yang bernama ATIP (DPO) yang beralamat diDesa Jabung Candi Kec. Paiton Kab. Probolinggo. Bahwa dalam menjual pil warna kuning jenis dexstro logo DMP tidakmempunyai ijin dari Dinas Kesehatan melainkan atas kehendak dirinyasendiri. Bahwa terdakwa bekerja menjual pil dexstro tersebut sudah sekitar 2(dua) mingguan kepada pembeli diwilayah Kec.
    Bahwa maksud terdakwa menjual pil warna kuning jenis Dexstro yaitu untukmemperoleh keuntungan dan akan terdakwa gunakan untuk mencukupikebutuhan seharihari.
    Bahwa dalam menjual pil warna kuning jenis dextrometrophan terdakwatidak mendapatkan ijin dari Dinas Kesehatan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge)Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : Pil warna kuning jenis dexstro logo DMP sebanyak 19 (Sembilan belas)paket, perpaket jumlahnya 10 (Sepuluh) biji pil dexstro, dengan jumlahkeseluruhan sebanyak 190 (Seratus sembilan puluh) biji pil jenis dexstro; 1 (Satu) HP Merk Nokia warna biru
    Memerintahkan barang bukti berupa : Pil warna kuning jenis dexstro logo DMP sebanyak 19 (Sembilan belas)paket, perpaket jumlahnya 10 (Sepuluh) biji pil dexstro, dengan jumlahkeseluruhan sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) biji pil jenis dexstro,1 (Satu) HP Merk Nokia warna biru, 1 (Satu) dompet untuk pembungkuspil dengan warna kombinasi (merah, hijau dan ungu) dirampas untukdimusnahkan;6.
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 276/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 18 September 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
AS AD BUDIANTO al AS AD bin HALIK
204
  • Menetapkan barang bukti berupa :

    • 56 (lima puluh enam) poket tiap poket berisi 18 (delapan belas) butir dengan jumlah keseluruhan 1.008 (seribu delapan) butir warna kuning jenis Dexstro ;
    • 1 (satu) buah Hp merk Lava type IRIS 870 warna gold ;
    • 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk gudang garam surya ;
    • 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam ;

    dirampas untuk dimusnahkan ;

    6. Membebankan biaya perkara

    NUR HIDAYAT melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan pit wama kuning jenis Dexstro sertamelakukan penggeledehan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa: 56 (limapuluh enam) poket tiap poket berisi 18 (delapan betas) butir dengan jumlah keseluruhan1.008 (seribu delapan) butir pit wama kuning jenis Dexstro, 1 (satu) buah HP merk LAVAType IRIS 870 warna gold, 1 (satu) buah kaleng bekas rokok merk gudang garam suryadan 1 (satu) buah plastik kresek wama hitam yang selanjutnya
    dilakukan penyitaan terhadapbarang bukti tersebut.Bahwa terdakwa mendapatkan pil wama kuning jenis Dexstro tersebut dengan caramembeli kepada seseorang yang bemama RI alamat BanyuglugurSitubondo (dpo), dimanaharga tiap bungkus pil wama kuning jenis Dexstro dengan isi 1000 (seribu) butir sehargaRp. 525.000, (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual kembalidengan cara diecer yang dikemas menjadi poket dimana perpoket dengan isi 18 (delapanbelas) butir pil wama kuning jenis
    Dexstro terdakwa jual dengan harga Rp. 20.000, (duaribu rupiah) dan keuntungan terdakwa dalam melakukan penjualan tersebut mendapatkanRp. 575.000, (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli pil wama kuning jenis Dexstro tersebuttidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan.Bahwa berdasarkan saksi Ahli yaitu HAJAR SETYO PALUPI, S.Si, Aptmasyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obatobatan dengan secara bebastanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian
    Dexstro tersebut tidak mempunyaiijin atau tidak seijin dari dinas kesehatane Bahwa terdakwa menjual pil wama kuning jenis Dexstro per satu poket dengan isi 18(delapan belas) butir pil wama kuning jenis Dexstro seharga Rp. 20.000, (dua riburupiah)e Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan penjualan pil wama kuning jenisDexstro mendapatkan Rp. 575.000, (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang buktiberupa :e 56 (lima puluh enam
    Dexstro tersebut tidak mempunyaiijin atau tidak seijin dari dinas kesehatane Bahwa terdakwa menjual pil wama kuning jenis Dexstro per satu poket dengan isi 18(delapan belas) butir pil wama kuning jenis Dexstro seharga Rp. 20.000, (dua riburupiah)e Bahwa keuntungan terdakwa dalam melakukan penjualan pil wama kuning jenisDexstro mendapatkan Rp. 575.000, (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segalahal yang terjadi selama persidangan
Register : 19-12-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 578/Pid.Sus/2017/PN Krs
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD KHOLIL al KHOLIL bin SATIMAN
364
  • jenis Dexstro, selanjutnya terdakwa mengemas kembali menjadipoket dimana tiap poket terdakwa isi dengan 10 (Sepuluh) butir pil warna kuning jenisDexstro kemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi Febrian Inggita dan saksiArif maupun pembeli lainnya seharga Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) per 1 (Satu)poket dengan isi 10 (Sepuluh) butir pil wama kuning jenis Dexstro dan jika dari 1 (Satu)Box dengan isi 1000 (seribu) butir pil wama kuning jenis Dexstro tersebut terjualsemua maka terdakwa mendapatkan
    Bahwa terdakwa mendapatkan pil wama kuning jenis Dexstro tersebut dengan caramembeli kepada HADI (Dpo) alamat Sentono Kota Probolinggo dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (Satu) Box dengan isi 1000 (seribu)butir pil wama kuning jenis Dexstro, selanjutnya terdakwa mengemas kemballmenjadi poket dimana tiap poket terdakwa isi dengan 10 (sepuluh) butir pil wamakuning jenis Dexstro kemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi FebrianInggita dan saksi Arif maupun pembeli lainnya
    Probolinggo;Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Anggota Polres Probolinggo yaituYULIAN ADITYA, AINUL HAQ dan MAHERNAWAN EKA PRAYOGA melakukanpenangkapan terhadap terdakwa karena mengedarkan pil warna kuning jenis Dexstro sertamelakukan penggeledehan terhadap terdakwa yang ditemukan barang bukti berupa: 40(empat puluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro,1 (Satu) buah dompet warna coklat,uang tunai sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), 1 (Satu) buan HP merk Nokiawarna hitam dan 1
    (satu) buah HP merk Samsung Duos wama putih yang selanjutnyadilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.Bahwa terdakwa mendapatkan pil wama kuning jenis Dexstro tersebut dengan caramembeli kepada HADI (Dpo) alamat Sentono Kota Probolinggo dengan harga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan 1 (satu) Box dengan isi 1000 (seribu) butirpil wama kuning jenis Dexstro, selanjutnya terdakwa mengemas kembali menjadi poketdimana tiap poket terdakwa isi dengan 10 (Sepuluh) butir pil warna
    kuning jenis Dexstrokemudian terdakwa menjual kembali kepada saksi Febrian Inggita dan saksi Arif maupunpembeli lainnya seharga Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) per 1 (Satu) poket dengan isi 10(sepuluh) butir pil wama kuning jenis Dexstro dan jika dari 1 (Satu) Box dengan isi 1000(seribu) butir pil wama kuning jenis Dexstro tersebut terjual semua maka terdakwamendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli pil wama kuning jenis Dexstro
Putus : 13-11-2013 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 294/Pid.B/2013/PN.KRAKS
Tanggal 13 Nopember 2013 — MOHAMMAD MUKHTAR
414
  • Polres Probolinggountuk dilakukan proses lebih lanjut;Bahwa barang bukti yang berhasil saksi sita pada waktu itu dari terdakwaMOCH.MUKHTAR berupa Pil Warna Kuning Jenis Dexstro sebanyak 1 (satu) paketisi 18 (delapan belas) butir;Bahwa saksi membenarkan telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Pil WarnaKuning Jenis Dexstro sebanyak (satu) paket isi 18 (delapan belas) butir;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan danmembenarkannya;2Saksi JANUARAGANI PRADANA MAPALA
    , saksiATIQURROHMAN Alamat Pondok Genggong Desa Karangbong Kec.PajarakanKab.Probolinggo;Bahwa sepengetahuan saksi penjual Pil warna Kuning jenis Dexstro tersebut seseorangyang tidak bekerja hanya sebagai pengangguran saja;Bahwa perasaan saksi setelah minum Pil warna Kuning jenis Dexstro tersebut saksimerasa pusing dan berbicara ngelantur;Bahwa sepengetahuan saksi bahwa terdakwa MOCH.MUKHTAR tidak menjual pilyang lainnya dan hanya menjual Pil warna Kuning jenis Dexstro saja karena kalaumembeli pil
    warna kuning jenis Dexstro di Apotik harus dengan resep Dokter, tetapikalau di orang umum mudah didapatkan atau membelinya dengan harganya yangmurah;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada keberatan danmembenarkannya;4 Saksi ATIQURROHMAN;e Bahwa pada waktu ikut membeli Pil warna Kuning jenis Dexstro tersebut kepadaseorang lakilaki yang saksi kenal yang mengaku bernamaMOHAMMAD .MUKHTAR alamatnya di Desa Karangbong Kec.PajarakanKabupaten Probolinggo.
    ribu rupiah);e Bahwa saksi pada waktu membeli Pil warna Kuning jenis Dexstro bersama samateman saksi yang bernama saksi MOCH.ERVAN, saksi NURUL HUDA, saksiATIQURROHMAN Alamat Pondok Genggong Desa Karangbong Kec.
    ditangkap oleh anggota Reskoba Polres Probolinggo danPolsek Pajarakan pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2013 sekira jam18.30 wibdi Jalan masuk Desa Ketompen Kecamatan Pajarakan KabupatenProbolinggo karena telah menjual pil Dexstro warna kuning dengan secarabebas;e Bahwa terdakwa menjual Pil Jenis Dexstro warna kuning baru selama 4(empat) kali menjual pil Dexstro dan telah ditangkap oleh anggota ReskobaPolres Probolinggo dan Polsek Pajarakan;e Bahwa terdakwa menjual Pil warna Kuning jenis Dexstro
Register : 08-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN Krs
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
NENY WURI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RONI HARTONO Als RONI Bin BUHARTO alm
182
  • telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 26 (dua puluh enam) poket yang tiap poket berisi 4 (empat) butir dengan jumlah keseluruhan 104 (seratus empat) butir pil warna putih jenis Trihexipinidly;
    • 44 (empat puluh empa tiap poket berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) butir pil warna kuning jenis Dexstro
      adalah untukdiedarkan / dijual kepada pembeli dengan harga untuk pil warna putih jenisTrihexipinidly tiap 1 ( satu ) paket yang berisi 4 ( empat ) butir Rp. 10.000,( sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk pil warna kuning jenis Dexstro tiap1 (Satu) paket yang berisi 9 ( sembilan ) butir dengan harga Rp. 10.000,( sepuluh ribu rupiah ) ;Bahwa terdakwa mendapatkan / membeli pil warna putih jenis Trihexipinidlydan pil warna kuning jenis Dexstro yang kemudian dijual lagi kepadapembeli yaitu dari seseorang
      264/Pid.Sus/2019/PN KrsBahwa Terdakwa tidak pernah sekolah di bidang Kesehatan/Farmasi maupunbekerja di bidang Kesehatan/Farmasi melainkan Terdakwa bekerja di bidangswasta selain itu Terdakwa tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatandalam menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexipinidly dan pil warnakuning jenis Dexstro;Bahwa Terdakwa membeli pil warna putih jenis Trihexipinidly dan pil warnakuning jenis Dexstro dan menjual/mengedarkannya kepada masyarakatumum dikarenakan mudah didapatkan
      di bidang Kesehatan/Farmasi maupunbekerja di bidang Kesehatan/Farmasi melainkan Terdakwa bekerja di bidangswasta selain itu Terdakwa tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatandalam menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexipinidly dan pil warnakuning jenis Dexstro;Bahwa Terdakwa membeli pil warna putih jenis Trihexipinidly dan pil warnakuning jenis Dexstro dan menjual/mengedarkannya kepada masyarakatumum dikarenakan mudah didapatkan dan harganya murah sedangkan jikamembeli di apotek harus
      Kesehatandalam menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexipinidly dan pil warnakuning jenis Dexstro;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 26 (dua puluh enam) paket yang tiap paket berisi 4 (empat) butir denganjumlah keseluruhan 104 (seratus empat) butir pil warna putin jenisTrihexipinidly;2. 44 (empat puluh empat) paket tiap paket berisi 9 (Sembilan) butir denganjumlah keseluruhan 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) butir pil warnakuning jenis Dexstro;3.
Register : 31-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
ENI al NI binti B SARI
204
  • tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 10 (sepuluh) poket pil warna kuning jenis Dexstro
      berisi 9 (sembilan) butir perpaket ;
    • 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya berisi 20 (dua puluh) lembar plastik klip sisa pakai pil warna kuning jenis Dexstro ;
    • 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) lembar plastik klip ;

    Dirampas untuk dimusnahkan ;

    • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

    Dirampas untuk Negara ;

    6.

    Menyatakan barang bukti berupa:e 10 (sepuluh) poket pil wama kuning jenis Dexstro berisi 9 (sembilan) butirperpaket, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya berisi 20 (dua puluh)lembar plastik klip sisa pakai pil wama kuning jenis Dexstro dan 1 (satu)bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) lembar plastik klip, Dirampas untukdimusnahkan ;e Uang tunai Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), Dirampas untuk Negara ;4.
    pil wama kuning jenis Dexstro tersebut dengan caramembeli kepada YUSUF (Dpo) alamat Ds.
    keuntungan sebesar Rp. 220.000,(dua ratus dua puluh ribu rupiah).Bahwa terdakwa menjual pil wama kuning jenis Dexstro tersebut tidakmempunyai ijin atau tidak seijin dari dinas kesehatan ;Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang buktiberupa :e 10 (sepuluh) poket pil wama kuning jenis Dexstro berisi 9 (sembilan) butirperpaket, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya berisi 20 (dua puluh)lembar plastik klip sisa pakai pil wama kuning jenis Dexstro dan 1 (satu)bungkus
Register : 17-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 156/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
DEWANTORO al DEWAN bin MARKUAT
233
  • strong>
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 80 (delapan puluh) poket tiap poket berisi 10 (sepuluh) butir dengan junlah keseluruhan 800 (delapan ratus) butir pil wama kuning jenis Dexstro
      Bahwa terdakwa mendapatkan pil wama kuning jenis Dexstro dan pil wama putihjenis Trihexipenidyl tersebut dengan cara membeli kepada IMAM (dpo) alamat TanggulKab.
      Jember.Bahwa harga pil wama kuning jenis Dexstro tiap box dengan isi 1000(seribu) butir sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sedangkan pil wamaputih jenisTrihexipenidyl tiap box dengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah).Bahwa 10 (sepuluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro terdakwa jualdengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sedangkan pil warna putih jenisTrihexipenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)per butimya.Bahwa
      Jember.e Bahwa harga pil wama kuning jenis Dexstro tiap box dengan isi 1000(seribu) butir sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) sedangkan pil wamaputih jenisTrihexipenidyl tiap box dengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah).e Bahwa 10 (sepuluh) butir pil warna kuning jenis Dexstro terdakwa jualdengan harga Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) sedangkan pil warna putih jenisTrihexipenidyl terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah)per
Register : 25-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
ERIK PRIYOKO bin SUKO
574
  • denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan barang bukti berupa : - 470 (empat ratus tujuh puluh) butir pil Dexstro
    warna kuning bentuk bundar dikemas menjadi 147 (seratus empat puluh tujuh) paket kecil ; - 530 (lima ratus tiga puluh) pil Dexstro warna kuning bentuk lonjong dikemas menjadi 53 (lima puluh tiga) paket kecil ; - 410 (empat ratus sepuluh) butir pil Trihexipenidyl yang kemasannya paket kecil berisi 5 (lima) butir sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan kemasan 4 (empat) butir sebanyak 65 (enam puluh lima) paket kecil ; - Pil Trihexipenidyl warna putih dalam bentuk kemasan pabrik tik emplekan sebanyak 44
    Pajarakan Kab.Probolinggo.Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapanserta penggeledahan terhadap terdakwa yaitu 1470 (seribu empat ratustujuh puluh) butir pil Dexstro warna kuning bentuk bundar dikemasmenjadi 147 (Seratus empat puluh tujuh) paket kecil, 530 (lima ratus tigapuluh) pil Dexstro warna kuning bentuk lonjong dikemas menjadi 53(lima puluh tiga) paket kecil, 410 (empat ratus sepuluh) butir pilTrihexipenidyl yang kemasannya paket kecil berisi 5 (lima) butirsebanyak
    (sepuluh ribu rupiah) sedangkan pil warna putih jenisTrihexipenidyl kemasan pabrik berupa tik/emplek dengan isi 10 (Sepuluh)butir seharga Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah).Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna kuning jenis Dexstro dan pilwarna putih jenis Trihexipenidyl tersebut dengan cara membeli kepadaseseorang yang tidak tahu namanya.Bahwa pil warna kuning jenis Dexstro dan pil warna putih jenisTrihexipenidyl tersebut terjual semua maka terdakwa mendapatkankeuntungan sekitar Rp.2.000.000, (dua
    Pajarakan Kab.Probolinggo.Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapanserta penggeledahan terhadap terdakwa yaitu 1470 (seribu empat ratustujuh puluh) butir pil Dexstro warna kuning bentuk bundar dikemasHalaman 8 dari 19 Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Krsmenjadi 147 (Seratus empat puluh tujuh) paket kecil, 530 (lima ratus tigapuluh) pil Dexstro warna kuning bentuk lonjong dikemas menjadi 53(lima puluh tiga) paket kecil, 410 (empat ratus sepuluh) butir pilTrihexipenidyl yang
    Probolinggo karena terdakwa mengedarkan atau menjual pil warnakuning jenis Dexstro dan pil warna putih jenis Trinexipenidyl.Bahwa barang bukti berupa 1470 (seribu empat ratus tujuh puluh) butir pilDexstro warna kuning bentuk bundar dikemas menjadi 147 (Seratus empatpuluh tujuh) paket kecil, 530 (lima ratus tiga puluh) pil Dexstro warna kuningbentuk lonjong dikemas menjadi 53 (lima puluh tiga) paket kecil, 410(empat ratus sepuluh) butir pil Trinexipenidyl yang kemasannya paket kecilberisi 5 (lima)
    Bahwa terdakwa mendapatkan pil warna kuning jenis Dexstro dan pil warnaputih jenis Trihexipenidyl tersebut dengan cara membeli kepada seseorangyang tidak tahu namanya.
Register : 24-05-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 117/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Tanggal 13 Juli 2017 — JUADI Bin KURDI (Alm).
244
  • Obat jenis Dexstro untuk mengatasi batuk;Bahwa untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golongan obat kerasyang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resepdari Dokter.Bahwa untuk obatobatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijin dantanpa keahlian, kKemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telah dicabutsehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapatdinyatakan telah melanggar undangundang karena mengedarkan obatyang tidak memiliki ijin edarnya.Bahwa maksudnya obat
    ;Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangandibidang obatobatan untuk mengedarkan obat jenis Dexstro tersebut;Bahwa benar Terdakwa mengetahui kalau menjual Dexstro itu dilarangUndangundang;Bahwa benar hasil keuntungan menjual obat Dexstro Terdakwa pakaiuntuk keperluan seharihari karena hasil pekerjaan sebagai pandai besi;Bahwa benar menurut pendapat Ahli dari jenis penggolongannya untukobat Dexstro termasuk golongan obat keras dimana penggunaanya harussesuai petunjuk Dokter / resep
    Obat jenis Dexstro untukmengatasi batuk;Bahwa benar untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golongan obatkeras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakanresep dari Dokter.Bahwa benar untuk obatobatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijindan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telahdicabut sehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebutdapat dinyatakan telah melanggar undangundang karena mengedarkanobat yang tidak memiliki ijin edarnya.Bahwa benar
    dan Terdakwa tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dibidang obatobatan untuk mengedarkanobat jenis Dexstro tersebut;Halaman 16 dari 21 Putusan Nomor 117/Pid.Sus/2017.
    Obat jenis Dexstro untuk mengatasibatuk;Menimbang, bahwa untuk obat jenis Dexstro adalah termasuk golonganobat keras yang hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakanresep dari Dokter dan untuk obatobatan tersebut dilarang diedarkan tanpa ijindan tanpa keahlian, kemudian untuk Obat Dexstro ijin edarnya telah dicabutsehingga orang yang mengedarkan sediaan farmasi tersebut dapat dinyatakantelah melanggar undangundang karena mengedarkan obat yang tidak memilikiijin edarnya.Menimbang,
Register : 10-05-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 385/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Tanggal 13 Juni 2017 — IRWAN HERMANTO
284
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 4000 (empat ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y;- 1 (satu) plastik klip yang berisikan obat jenis trihexyphenidyl warna putih berlogo Y sebanyak 50 (lima puluh) butir dan setelah disisihkan 5 (lima) butir menjadi 45 (empat puluh lima) butir;- 31 (tiga puluh satu) Plastic klip yang berisikan obat jenis Dexstro warna kuning masing masing berisikan 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh
    warna kuning masing masing berisikan 10 (sepuluh) butirdengan jumlah keseluruhan sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh). bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl warna putihberlogo Y dan obat jenis Dexstro warna kuning tersebut dengan membelikepada IMAM (DPO) yang setiap 1 (satu) kaleng yang berisikan 1000(seribu) butir dibeli dengan harga Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah)dan Dexstro warna kuning setiap 1 (satu) kaleng yang berisikan 1000(seribu) butir dibeli dengan harga Rp.300.000
    , (tiga ratus ribu rupiah).Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 385/Pid.Sus/2017/PN JmrKemudian terdakwa menjual obat jenis trex dengan harga Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) dan Dexstro warna kuning setiap 1(satu) plastic klipyang berisikan 10 (sepuluh) butir tersebut di jual dengan harga Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah).
    warna kuning masing masing berisikan 10 (sepuluh) butirdengan jumlah keseluruhan sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh).bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Trihexyphenidyl warna putihberlogo Y dan obat jenis Dexstro warna kuning tersebut dengan membelikepada IMAM (DPO) yang setiap 1 (satu) kaleng yang berisikan 1000(seribu) butir dibeli dengan harga Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah)dan Dexstro warna kuning setiap 1 (satu) kaleng yang berisikan 1000(seribu) butir dibeli dengan harga Rp.300.000,
    ) dan Dexstro warna kuning setiap 1(satu) plastic klipyang berisikan 10 (Sepuluh) butir tersebut di jual dengan harga Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah);Bahwa benar saat terdakwa ditangkap didapatkan barang bukti berupa4000 (empat ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y, 1(satu) plastik klip yang berisikan obat jenis trinexyphenidyl warna putihberlogo Y sebanyak 50 (lima puluh) butir serta 31 (tiga puluh satu) Plasticklip yang berisikan obat jenis Dexstro warna kuning masing masingberisikan
    ) dan Dexstro warna kuning setiap 1(satu) plastic klipyang berisikan 10 (Sepuluh) butir tersebut di jual dengan harga Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah); Bahwa benar saat terdakwa ditangkap didapatkan barang bukti berupa4000 (empat ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl warna putih berlogo Y, 1(satu) plastik klip yang berisikan obat jenis trihexyphenidyl warna putihberlogo Y sebanyak 50 (lima puluh) butir serta 31 (tiga puluh satu) Plasticklip yang berisikan obat jenis Dexstro warna kuning masing masingberisikan
Register : 12-05-2015 — Putus : 06-07-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN CBN
Tanggal 6 Juli 2015 — Pidana: Jaksa Penuntut Umum: - SUKARNI WINARTI,SH Terdakwa: - JAKA HIDAYAT Bin DIDIN KHOLIDIN
1148
  • (lima belasribu rupiah), obat jenis DEXSTRO 500 (lima ratus) butir per sepuluh butirsebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah), sedangkan terdakwa menjual obatobatan tersebut dengan harga untuk obat jenis TRIHEXYPHENIDYL persepuluh butir harganya sebesar Rp. 18.000, (delapan belas ribu rupiah),sedangkan untuk obat jenis DEXSTRO per sepuluh butir harganya sebesar Rp.7.000, (tujuh ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan obatjenis TRIHEXYPHENIDYL keuntungan terdakwa per sepuluh butir sebesar
    BRUWEK (DPO)Bahwa dalam hal terdakwa mengedarkan / menjual obatobatan jenisTRIHEXYPHENIDYL dan DEXSTRO tidak memiliki ijin dari pihak yangberwenang dan tidak mempunyai keahlianBahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM RI No. Contoh :0315115. NP dan No.
Register : 26-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Krs
Tanggal 25 September 2018 — Penuntut Umum:
DOHAR NAINGGOLAN, SH.
Terdakwa:
MISTI'AH Binti MISTAR
515
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Memerintahkan barang bukti berupa :

    - 430 (empat ratus tiga puluh) butir pil warna kuning cerah jenis Dexstro

    - 10 (sepuluh) butir pil warna kuning pucat jenis Dexstro

    - 1 (satu) pak kantong plastik klip (ukuran kecil)

    Dimusnahkan

    - Uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)

    Dirampas untuk Negara

    Probolinggo, dimanaterdakwa membelinya pil warna kuning cerah jenis Dexstro sebanyak 1 (satu)plastik dengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 700.000, (tujuh ratus riburupiah) sedangkan untuk pil warna kuning pucat jenis Dexstro tersebut dengancara membeli kepada seorang lakilaki yang tidak dikenalnya, dimana terdakwamembelinya pil warna kuning pucat jenis Dexstro sebanyak 1 (satu) plastikdengan isi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah),kemudian terdakwa menjual kembali
    Sumberasih Kab.Probolinggo.Bahwa Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukanpenangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa yaitu 430(empat ratus tiga puluh) butir pil warna kuning pucat jenis Dexstro, 10(sepuluh) butir pil warna kuning pucat jenis Dexstro, 1 (Satu) pakkantong plastic klip ukurang kecil, dan uang tunai Rp.120.000,(seratus dua ribu rupiah).Bahwa pengakuan terdakwa pil warna kuning cerah maupun pucatjenis Dexstro tiap 1 (Satu) poket dengan isi 10 (Sepuluh) butir terdakwajual
    Probolinggo karena terdakwa mengedarkan ataumenjual pil warna kuning jenis Dexstro. Bahwa benar barang bukti berupa 430 (empat ratus tiga puluh) butir pilwarna kuning pucat jenis Dexstro, 10 (Sepuluh) butir pil warna kuningpucat jenis Dexstro, 1 (Satu) pak kantong plastic klip ukurang kecil, danuang tunai Rp.120.000, (Seratus dua ribu rupiah) milik terdakwa sendiri.
    cerah maupun pucat jenis Dexstro tiap 1(satu) poket dengan isi 10 (Sepuluh) butir terdakwa jual dengan hargaRp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah).
    Probolinggo terdakwaditangkap oleh Anggota Polsek Sumberasih yaitu Fery Zakaria dan Sholehkarena mengedarkan pil warna kuning jenis Dexstro dimana terdakwamenjual pil warna kuning jenis Dexstro tiap bungkusnya dengan isi 10(sepuluh) butir seharga Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) namun terdakwadalam melakukan jual beli pil warna kuning jenis Dexstro tersebut tidakmemiliki izin edar dari Dinas KesehatanBahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur tersebut telahterpenuhi dan terbukti secara sah
Register : 09-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Krs
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NENY WURI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
SOLIHIN Bin SURI Alm
233
  • Maron Kab.Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli pil warna kuning jenis Dexstro dan pil warnaputih jenis Trihexipinidly, menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya ketiga anggotaPolisi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap orang yangdicurigai ;Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib ketigaanggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUAMMAR KADAVI di rumahtempat tinggal Sdr. MUAMMAR KADAVI di Dsn.
    , 1 ( satu ) poket berisi 590 ( lima ratus sembilan puluh ) butir pil warna kuningjenis Dexstro, 57 (lima puluh tujuh) poket tiap poket berisi 8 (delapan) butir dengan jumlahkeseluruhan 456 (empat ratus lima puluh enam) butir pil warna kuning jenis Dexstro dengantotal keseluruhan 2.045 (dua ribu empat puluh lima) butir pil warna kuning jenis Dexstro, 4( empat ) pak plastik klip, 1 (satu) buah tempat nasi magicom, Uang tunai sebesar Rp.865.000, ( delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah ) dan 1 (
    Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli pil warnakuning jenis Dexstro dan pil warna putih jenis Trihexipinidly, menindaklanjuti informasitersebut selanjutnya ketiga anggota Polisi tersebut langsung melakukan penyelidikan danpenyanggongan terhadap orang yang dicurigai ;12Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib ketigaanggota Polisi melakukan penangkapan terhadap Sdr. MUAMMAR KADAVI di rumahtempat tinggal Sdr. MUAMMAR KADAVI di Dsn.