Ditemukan 2 data
19 — 9
Amin dengan Pemohon (Ansar bin DG.Mattari), dengan mas kawin berupa cincin emas seberat 2 gram;Menimbang, bahwa selain itu hakim juga menemukan fakta hukum bahwaantara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan mahram nikah baikkarena nasab, sesusuan maupun karena pernikahan, karena itu hakimHal. 9 dari 11berpendapat bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon II telahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama Islam, maka berdasarkan pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974, pernikahan
21 — 8
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Asis,S.Pd. bin Karenang ) untuk menajtuhkan talak satu rajI terhadap Termohon Konvensi ( Haeria B binti H.Bandu Dg.Mattari) di depan siding Pengadilan Agama Watampone;
Dalam Rekonvensi :
- Menyatakan telah terjadi perdamaian tentang harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada tanggal 20 Desember 2017 :
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi