Ditemukan 1 data
12 — 0
Menyatakan sah perkawinan pemohon I (XXX bin Dg.Pila) dengan pemohon II (XXX binti Dg Tika) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2001 di Balang Baru.3. Memerintahkan kepada pemohon I (XXX) dan pemohon II (XXX) untuk mendaftarkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Tamalate4. Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 160000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).;