Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 604/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 19 Januari 2022 — Pemohon:
SELLY WULANDARI
127
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
    • Merubah/mengganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3518-LU-11112016-0010 yang semula tertulis: SAKTI DHAHISA BANYU PRAKOSO dirubah/diganti menjadi: SAKTI DHAHISA ALVARENDRA;
    • Merubah/mengganti nama anak Pemohon pada Kartu
    Keluarga (KK) Nomor: 3505192806210005 yang semula tertulis: SAKTI DHAHISA BANYU PRAKOSO dirubah/diganti menjadi: SAKTI DHAHISA ALVARENDRA;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
  2. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 130.000,00 (