Ditemukan 4 data
Anindita Dhairya
30 — 8
-------------------------------------- M E N E T A P K A N : ------------------------------
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon mengganti nama yang semula bernama ANINDITA DHAIRYA menjadi ADYTHIO NIRAMOYO;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama Pemohon kepada Kantor Catatan Sipil
Pemohon:
Anindita Dhairya
41 — 3
Menetapkan hukum kepada Pemohon untuk merubah nama dalam akta kelahiran anak Pemohon Nomor : 34/2009 tertanggal 09 Januari 2009, yang semula bernama RAMY ESFANDIAR FARRAS dirubah dengan nama DHAIRYA WIDWANDHANA PRADIPTA;3.
AL.681.0002101tanggal 09 Januari 2009 yang semula bernama RAMY ESFANDIARFARRAS dirubah dengan nama DHAIRYA WIDWANDHANAPRADIPTA;3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Magelang setelah salinan penetapan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untukmencatat di dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu dan dipinggiran akta kelahiran dari yang bersangkutan tentang penggantiannama anak Pemohon tersebut;4.
nama Ramy Esfandiar Farras, sedangkan anak keduaperempuan, yang saksi tidak ingat namanya, sekarang kirakira berusiasatu tahun;Bahwa setahu saksi, Ramy Esfandiar Farras yang biasa dipanggil Efanmenderita penyakit sejak lahir yaitu usus berlubang yang karenanyahingga sekarang terus menjalani pengobatan, bahkan sebenarnyadisarankan untuk menjalani operasi namun karena masih terlalu kecilmaka operasi tersebut belum dapat terlaksana;Bahwa Pemohon berkeinginan merubah nama Ramy Esfandiar Farrasmenjadi DHAIRYA
Nomor : 34/2009);Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan oleh saksisaksidan juga Pemohon sendiri, bahwa Ramy Esfandiar Farras yang biasa dipanggilEfan menderita penyakit sejak lahir yaitu usus berlubang yang karenanyahingga sekarang terus menjalani pengobatan, bahkan sebenarnya disarankanuntuk menjalani operasi namun karena masih terlalu kecil maka operasitersebut belum dapat terlaksana; Untuk itulah maka Pemohon berkehendakuntuk merubah nama anak tersebut, dari RAMY ESFANDIAR FARRASmenjadi DHAIRYA
Menetapkan hukum kepada Pemohon untuk merubah nama dalam aktakelahiran anak Pemohon Nomor : 34/2009 tertanggal 09 Januari 2009,yang semula bernama RAMY ESFANDIAR FARRAS dirubah dengannama DHAIRYA WIDWANDHANA PRADIPTA;3.
Terbanding/Penggugat : INTAN SABILLA Binti ABD SHOMAD Diwakili Oleh : ADNAN KADAFI S.H.
79 — 32
TATWA DHAIRYA S Bin JUNUS SUBYANTORO ALM
Terbanding/Penggugat : INTAN SABILLA Binti ABD SHOMAD Diwakili Oleh : ADNAN KADAFI S.H.TATWA DHAIRYA S Bin YUNUS SUBYANTORO (alm), tanggal lahir 14 Juli1965, agama Islam, pekerjaan Swasta, tempatkediaman Jalan Cempaka Putih Timur 24 A, RT. 006RW. 003 No.35 Kelurahan Cempaka Putin Timur,Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, semulaTergugat sekarang Pembanding;MelawanINTAN SABILLA Binti ABD.
TATWA DHAIRYA S BinJUNUS SUBIANTORO) terhadap Penggugat ( INTAN SABILLA Binti ABD.SHOMAD);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 334.000,00 ( tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).Bahwa terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut,Tergugat/Pembanding telah mengajukan Permohonan Banding pada tanggal18 Januari 2021 sesuai Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Jakarta Jakarta Timur Nomor 3799/Pdt.G/2020/PA.JT.
20 — 8
- Bahwa Pernikahan pemohon termohon dikaruniai satu orang anak bernama DHAIRYA ANDAKKA ERSYA SETYAWAN ( laki-laki, usia 5 tahun );
- Bahwa, Pemohon dan Termohon bersepakat, anak Pemohon dan Termohon bernama DHAIRYA ANDAKKA ERSYA SETYAWAN (laki-laki, usia 5 tahun) berada dalam asuhan Termohon;
- Bahwa pemohon dan termohon bersepakat meskipun anak dalam asuhan termohon namun termohon tidak akan menghalang-halangi pemohon jika pemohon akan mengajak keluar
rumah dan atau mencurahkan kasih sayangnya pada anak tersebut, dengan tetap ijin pada termohon;
- Bahwa Pemohon bersedia membayar nafkah untuk anak bernama DHAIRYA ANDAKKA ERSYA SETYAWAN ( laki-laki, usia 5 tahun ) melalui termohon sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah ) perbulan, hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) pertahun;
- Bahwa pemohon bersedia menanggung kebutuhan pendidikan anak Pemohon