Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 307/Pid.B/2015/PN.Sda
Tanggal 5 Agustus 2015 — NI WAYAN DHARWININGSIH
5010
  • - Menyatakan terdakwa NI WAYAN DHARWININGSIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Membuat Surat Palsu - Menjatuhkan piadana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    NI WAYAN DHARWININGSIH
    Nama lengkap : NI WAYAN DHARWININGSIH ;2. Tempat lahir : Bulungan ;3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/15 April 1947;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Perum Gunungsari Indah Blok Y/01, Rt.4,Rw.6, Keluarahan Buduran, Kecamatan Karangpilang;7. Agama : Islam ;8.
    Unsur barang si :Yang dimaksud barang siapa adalah siapapun yang menjadi subjekhukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum yang dalam hal ini pelakutindak pidana yaitu NI WAYAN DHARWININGSIH yang telah dihadapkan kedepan persidangan, telah membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sertatelah membenarkan pula keterangan saksisaksi bahwa benar terdakwa sebagaipelaku tindak pidana dimana terhadap diri terdakwa tidak ada alasan pembenarmaupun alasan pemaaf bagi sifat dan sikap perbuatannya, dengan demikianunsur
    /PN.Sda.dinayatakan lengkap selanjutnya PT.BPR Mega Kerta Swadiri mencairkan uangkepada ENDAH SULISTYANI sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)peran masingmasing terdakwa NI WAYAN DHARWININGSIH menawariterdakwa ENDAH SULISTYANI bisa menguruskan pinjaman/kredit di BPR.
    Terdakwa tidak pernah dihukum ;e Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;e Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangilagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI: Menyatakan terdakwa NI WAYAN DHARWININGSIH
Putus : 05-08-2015 — Upload : 10-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 286/Pid.B/2015/PN.Sda.
Tanggal 5 Agustus 2015 — ENDAH SULISTIYANI
5511
  • konsekwensi pembuktiannya Hakimdapat langsung memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harusmengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang palingmendekati sebagaimana terungkap dipersidangan.Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan khususnya Terdakwaditangkap awalnya terdakwa ditawari pinjam uang/kredit ke PT.BPR Mega KertaSwandiri dengan syarat Copy KTP, KSK Nomor ID Pengenal, Kartu Jamsostek, BukuTabungan dan terdakwa bilang ke NI WAYAN DHARWININGSIH