Ditemukan 2 data
RAU DHATUS SALMA
55 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada kutipan akta kelahiran Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca RAU DHATUS SALMA menjadi yang tertulis dan terbaca RAUDHATHUS SALMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada UPT Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis tentang perbaikan nama pada Akta Kelahiran Pemohon sekaligus
Pemohon:
RAU DHATUS SALMA
7 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (WULYO SLAMET bin GISAN ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (MUROD DHATUS SHOLIHAH binti MARTAKIM) di depan sidang Pengadilan Agama Mojokerto ;
4.