Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 249/Pdt.P/2020/PA.Gtlo
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
1613
  • Djabar Mambuhu Nomor7571082507170005 tanggal 28 Juni 2018 kode P2; Fotokopi Akta Kelahiran atas nama Dhavira Pelealu Nomor2346/2008 tanggal 26 Juni 2018 bukti P3;Bukti Saksi.Saksi 1, Djabar Nambuhu, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Kwelurahan Leato,Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, di bawah sumpah,memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon hendak menikah dengan lelaki bernama Moh. IndrazidS. Nusi Abd.
    Penetapan No.249/Pdt.P/2020/PA.Gtlofotokopi Kartu Keluarga atas nama Djabar Nambuhu harus dinyatakan terbuktibahwa Pemohon adalah termasuk keluarga Djabar Mambuhu dan bukti suratyang bertanda P.3 yang berupa Akta Kelahiran atas nama Dhavira Pelealu,harus dinyatakan terbukti bahwa anak bernama Dhavira Pelealu adalah benaranak dari Anton Pelealu yang lahir pada tanggal 29 Agustus 2003;Menimbang, bahwa Pemohon juga telah mengajukan 2 orang saksiyaitu Djabar Nambuhu dan Hestina Heleda yang telah memberikan
Register : 11-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 18-09-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 227/Pdt.P/2020/PA.Gtlo
Tanggal 18 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
105
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon Dhavira Pelealu binti Anton Pelealu untuk menikah di bawah usia 17 tahun dengan seorang laki-laki/perempuan bernama Moh. Andrazid S. Nusi Abd. Rahman Nusi;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 206.000,00 ( dua ratus enam ribu );
Register : 17-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.P/2020/PN SDA
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
KRISTININGSIH
191
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 3515-LT-23122019-0065, tertanggal 27 Desember 2019, yang semula tertulis atas nama KAYLA PUTRI DHAVIRA dirubah menjadi atas nama KAYLA PUTRI WAHYU NINGSIH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Kabupaten Sidoarjo untuk