Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 458/Pid.Sus/2016/PN Jbg
Tanggal 9 Nopember 2016 — ZAINUL ARIFIN Al DHENIM bin SHOLIKIN
184
  • Menyatakan Terdakwa ZAINUL ARIFIN Als DHENIM Bin SHOLIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    ZAINUL ARIFIN Al DHENIM bin SHOLIKIN
    PUTUSANNomor : 458 /Pid .SUS/2016/PN.JBGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara Pidana Biasa dalamPeradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : ZAINUL ARIFIN Al DHENIM Bin SHOLIKINTempat lahir : JombangUmur / tgl lahir : 29 tahun / tanggal 2 Pebruari 1987Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaDsn.
    Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (Dua ribu rupiah).Telah memperhatikan Pembelaan Terdakwa atas tuntutan pidana yangdiajukan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesaliperbuatannya berjanji tidak akan mengulangi lagi serta mohon keringananhukuman;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Terdakwa kePersidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKESATU:Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN al DHENIM bin SHOLIKIN pada hariSenin tanggal 23
    (TES URINE)Sebagaimana diatur dan diancam pidana perbuatan terdakwa melanggarpasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa ZAINUL ARIFIN al DHENIM bin SHOLIKIN pada waktudan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, PenyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri , Perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016 sekira jam 21.30 wibsaksi NANUNG ISWANTO bersama saksi BENI DWI SN Anggota Polisi
    hukum atau pelaku tindak pidana, dan di dalamhukum pidana adalah siapa saja dimana setiap orang baik lakilaki atauperempuan tanpoa membedakan jenis kelamin dapat merupakan subyek hukumatau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatanyang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error inpersona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagiTerdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yaitu ZAINULARIFIN Al DHENIM
    Menyatakan Terdakwa ZAINUL ARIFIN Als DHENIM Bin SHOLIKIN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna narkotika golongan bagi diri sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.