Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 310/Pdt.P/2019/PN Ptk
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
DHEOLA MARIA ERLANDA PANJAITAN
286
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah marga Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis Dheola Maria ditambah Erlanda Panjaitan sehingga lengkapnya menjadi Dheola Maria Erlanda Panjaitan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan
    Pemohon:
    DHEOLA MARIA ERLANDA PANJAITAN
    Tertanggal yangdikeluarkan oleh Catatan Sipil Pontianak atas nama DHEOLA MARIA;2. Bahwa pemohon bermaksud menambah nama pemohon tersebutyang semula bernama DHEOLA MARIA ditambah ERLANDAPANJAITAN sehingga lengkapnya menjadi DHEOLA MARIAERLANDA PANJAITAN;3. Bahwa penambahan nama tersebut dikarenakan menyesuaikannama pada KTP, Kartu Keluarga, serta surat lainya.4.
    Menyatkan memberi izin kepada pemohon untuk menambah namapemohon yang semula bernama DHEOLA MARIA ditambah menjadiDHEOLA MARIA ERLANDA PANJAITAN3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahannama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaPontianak untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon pada Halaman 2 dari 12, Penetapan Nomor 310/Pdt.P/2019/PN.Ptk.Kutipan Akta Kelahiran Pemohonan tersebut sebagaimana ketentuanyang berlaku;4.
    Maria yang lahir di Tangerang; Bahwa saksi tahu Hernita Siahaan menikah denganYuhansyah pada tahun 1993 dan dari hasil pernikahan tersebutlahir seorang anak yang bernama Dheola Maria pada tahun 1994; Bahwa saksi tahu ada pesta adat untuk peneguhan margaPanjaitan kepada Yuhansyah menjadi Johan Panjaitan pada hariSelasa tanggal 15 Agustus 1995 di Desa Simarimbun KotaPematang Siantar Sumatera Utara yang dihadiri oleh ketua adatyang ada di kampung tersebut; Bahwa dengan demikian orang tua Pemohon sudah
    Maria ditambah ErlandaPanjaitan sehingga lengkapnya menjadi Dheola Maria ErlandaPanjaitan sebagaimana surat identitas kependudukan lainnya;Menimbang, bahwa saksi J.
    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;Di Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah margaPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semulatertulis Dheola Maria ditambah Erlanda Panjaitan sehinggalengkapnya menjadi Dheola Maria Erlanda Panjaitan;3.
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 03-07-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 203/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
10532
  • , istri Almarhum Didik Djoenaedi bin Moestam;
  • Dhea Junestya Pradipta binti Didik Djoenaedi, anak kandung perempuan Almarhum Didik Djoenaedi bin Moestam;
  • Dheola Enditya Nindyana binti Didik Djoenaedi, anak kandung perempuan Almarhum Didik Djoenaedi bin Moestam;

sebagai ahli waris dari Almarhum Didik Djoenaedi bin Moestam yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2021;

3.