Ditemukan 1 data
25 — 0
- Menyatakan perkara Nomer 310/Pdt.G/2024/PA.Sbr telah mencapai kesepakatan;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan yang telah di buat dan ditanda tangani pada tanggal 24 Januari 2024 di depan Mediator Pengadilan Agama Sumber sebagai berikut :
- Anak Kandung dari pihak pertama (Penggugat) dan pihak kedua (Tergugat) yang bernama Dheristha Kirana Ramadhani Binti Aldi akan di pelihara oleh pihak pertama (Penggugat) :
- pihak