Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2020 — Putus : 09-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 700/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 9 Nopember 2020 — Pemohon:
NUR KHOLIFAH
205
  • ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukandanpasal64 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018, tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;

    M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam kutipan akta kelahiran Pemohon yaitu Nur Kholifah menjadi Qian Dhesica
    Bahwa atas keinginan Pemohon, saat ini Pemohon bermaksud untukmerubah nama Pemohon dari Nur Kholifah menjadi Qian Dhesica Olivialeshadengan alasan sering sakit;3. Bahwa untuk merubah nama Pemohon tersebut diperlukan jjin dariPengadilan Negeri Setempat;Demikian permohonan ini kami buat, dan selanjutnya kami mohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq Hakim yang memeriksapermohonan ini berkenan untuk menetapkan sebagai berikut :1.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon yaitu : NurKholifah menjadi Qian Dhesica Olivialesha yang selanjutnya menyebut namadirinya Qian Dhesica Olivialesha;3. Memerintahkan Pemohon untuk melakporkan kepada Pejabat/PegawaiDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur atau Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mendaftarkanperubahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;4.
    Ciracas, Jakarta Timur bersama dengan saksi; bahwa Pemohon sering sakitsakitan sejak kecil sampai saat ini danPemohon memiliki ego yang tinggi dan hal tersebut menurut orangorangtua, oleh karena nama Pemohon terlalu berat untuk Pemohon; bahwa nama Pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran adalahNur Kholifah; bahwa Pemohon ingin merubah nama Pemohon dari Nur Kholifah menjadiQian Dhesica Olivialesha, oleh karena Pemohon sering sakitsakitan danHalaman 2 dari 6 Penetapan No.700/Pdt.P/2020/PN.
    Ciracas, Jakarta Timur bersama dengan ibu kandungPemohon; bahwa Pemohon sering sakitsakitan dan menurut cerita yang saksidengar dari ibu kandung Pemohon, Pemohon sering sakitsakitan sejakkecil dan juga Pemohon memiliki ego yang tinggi dan hal tersebutmenurut orangorang tua, oleh karena nama Pemohon terlalu berat untukPemohon; bahwa nama Pemohon yang tertulis pada kutipan akta kelahiran adalahNur Kholifah; bahwa Pemohon ingin merubah nama Pemohon dari Nur Kholifah menjadiQian Dhesica Olivialesha,
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama dalam kutipan aktakelahiran Pemohon yaitu Nur Kholifah menjadi Qian Dhesica Olivialesha;3. Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat 30(tiga puluh hari) sejakditerimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan kepadaPejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotamadyaJakarta Timur untuk mendaftarkan perubahan nama tersebut dalam registeryang tersedia untuk itu;4.