Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN PEMALANG Nomor 4/Pdt.P/2021/PN Pml
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon:
ADE SETIAWAN ALIAS DHEWAN PRATAMA BIN IWAN (ALM)
222
  • MENGADILI ;

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dalam KTP dengan NIK 3671091212900014 dan Kartu Keluarga No 3327030812200004 dari nama ADE SETIAWAN diganti menjadi nama DHEWAN PRATAMA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dilakukan
    perubahan nama Pemohon pada KTP dengan NIK 3671091212900014 dan Kartu Keluarga No 3327030812200004 dari nama ADE SETIAWAN diganti menjadi nama DHEWAN PRATAMA ;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada KTP dengan NIK 3671091212900014 dan Kartu Keluarga No 3327030812200004 dari nama ADE SETIAWAN diganti menjadi nama DHEWAN PRATAMA tersebut segera setelah kepadanya diberi salinan sah
    Pemohon:
    ADE SETIAWAN ALIAS DHEWAN PRATAMA BIN IWAN (ALM)
Register : 08-06-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 11-08-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 179/PID.B/2015/PN Yyk
Tanggal 9 Juli 2015 —
295
  • satu) buah arloji /jam tangan merk Seiko No.seri 112069 warna perak 1 (satu) buah buku certivicate garansi Arloji merk SEIKO nomor seri: 112069 dan nomer casing 742-0EDO; 1 (satu) buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapat tulisan angka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya; l(satu) bilah pisau dengan ciri-ciri AA stainless dan bergagang dari bahan plastik warna merah panjang 16,5 cm; l(satu) buah kabinet 5 (lima) rak ; Dikembalikan kepada saksi Dhewan
    Menyatakan barang bukti berupa : e 1 (satu) buah arloji /jam tangan merk Seiko No.seri 112069 warna perak;e 1 (satu) buah buku Certivicate garansi Arloji merk SEIKO nomorseri: 112069 dan nomer casing 742OEDO; e 1 (satu) buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapattulisan angka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya;e (satu) bilah pisau dengan ciriciri AA stainless dan bergagang daribahan plastik warna merah panjang 16,5 cm; e (satu) buah kabinet 5 (lima) rak;Dikembalikan kepada saksi Dhewan
    Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum Saksi DHEWAN SUPRAYOGA, dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenai dan tidak ada hubungan keluarga denganterdakwa. Bahwa hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012 sekira jam 19.30 WIB iabersama keluarga beserta pembantunya meninggalkan rumahnya yangberada di Pilahan KG No.803 A RT 42 RW 13 RejowinangunKotagede Yogyakarta menuju Magetan Jawa Timur.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DHEWAN mengalami kerugiansekira Rp.2.000.000, (dua juta rupiah). Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya membenarkan. 2.
    buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapat tulisanangka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya; 1(satu) bilah pisau dengan ciriciri AA stainless dan bergagang dari bahan Barang tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh sebab itu dapatdipergunakan untuk memperkuat pe mbuktian ;diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang Bahwa pada bulan Agustus 2012 siang hari Terdakwa masuk ke dalamrumah korban Dhewan
    eertivieate garansi Arloji merk SEIKO nomor seri:Putusan Perkara Pidana 179/Pid.B/2015/PN Yyk Halaman 10 dari 12 Halaman112069 dan nomer casing 742OEDO;e 1 (satu) buah celengan plastik warna biru merk hawaii terdapat tulisan angka 3704 dalam keadaan terbuka pada bagian bawahnya; e (satu) bilah pisau dengan ciriciri AA stainless dan bergagang dari bahan plastik warna merah panjang 16,5 cm; e (satu) buah kabinet 5 (lima) rak ;Barang bukti tersebut milik saksi korban maka dikembalikan kepada saksi Dhewan