Ditemukan 1 data
207 — 98
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonodengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 5 (lima) bulan di Balai Perlindungan
- Membebankan kepada Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonomembayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);