Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Yyk
Tanggal 24 Agustus 2023 — Terdakwa
20798
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonodengan Pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 5 (lima) bulan di Balai Perlindungan

    1. Membebankan kepada Anak Dheztha Arhdhian Mhaulhanha Bin Sapto Eko Partonomembayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);