Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT BiN JAILANI
2.DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM
12 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT BIN JAILANI ALS RAHMAT dan Terdakwa II DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual dan/atau menjual dan/atau membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk
Terdakwa:
1.ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT BiN JAILANI
2.DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM
Terdakwa:
DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM
28 — 0
- Menyatakan ia terdakwa DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan; tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya 5 gram sebagaimana yang didakwakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,- dalam dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM berupa pidana penjara selama 15 (Lima Belas ) Tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miyar rupiah).,Subsidiar 6 (Enam) Bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk sasung.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa:
DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM
41 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SASRON DEFTHA M. SIHOMBING; 3.