Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Kla
Tanggal 15 April 2021 —
Terdakwa:
1.ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT BiN JAILANI
2.DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM
129
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT BIN JAILANI ALS RAHMAT dan Terdakwa II DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual dan/atau menjual dan/atau membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk

    Terdakwa:
    1.ARTAMUS RAHMAT HIDAYAT Alias RAHMAT BiN JAILANI
    2.DEFTHA ANGGA PRASELA Alias OLE Bin TENTREM
Register : 20-02-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 4 Juni 2024 —
Terdakwa:
DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM
280
    1. Menyatakan ia terdakwa DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan; tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya 5 gram sebagaimana yang didakwakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,- dalam dakwaan Kesatu.
  • Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM berupa pidana penjara selama 15 (Lima Belas ) Tahun dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000, (satu miyar rupiah).,Subsidiar 6 (Enam) Bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk sasung.

    Dirampas untuk dimusnahkan.


    Terdakwa:
    DEFTHA ANGGA PRASELA bin TENTREM
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — ASAS MARULI TUA SIHOMBING
4131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SASRON DEFTHA M. SIHOMBING; 3.