Ditemukan 1 data
6 — 6
/li>
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 2 September 2009 bertempat di Tabanan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1014/K/2010, yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar pada tanggal 27 Mei 2010, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama PUTU NIRA DHIDAMA