Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 240/Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 3 Mei 2016 — Putu Eric Dhiovan Haottten
12621
  • Menyatakan terdakwa PUTU ERICK DHIOVAN HAUTTEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTU ERICK DHIOVAN HAUTTEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    Putu Eric Dhiovan Haottten
    PUTUSANNomor 240/Pid.B/2016/PNDps.aehH Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :200Nama lengkap : Putu Eric Dhiovan Haottten ;Tempat lahir : Singaraja ;Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 8 Mei 1990 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jin. Kubu anyar, Kecamatan Kuta Kab.
    Menyatakan terdakwa yaitu PUTU ERICK DHIOVAN HAUTTEN bersalahmelakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 362;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUTU ERICK DHIOVAN HAUTTENberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwadalam masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    ;e Bahwa setelah melihat terdakwa PUTU ERICK DHIOVAN HAUTEEN, Saksikorban menerangkan bahwa terdakwa yang dilihat di CCTV yang masuk kegang rumah saksi korban pada saat terjadi pencurian di rumah saksi korbanpada hari Minggu, tanggal 03 Januari 2016, sekira pukul 13.00 witabertempat di JI. Mertasari No. 5, Br. Taman, Kel. Kerobokan, Kec. KutaUtara Kab.
    Unsur barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyekhukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukanperbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintaipertanggungjawabannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa bahwabenar barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa PUTUERICK DHIOVAN HAUTTEN.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTU ERICK DHIOVAN HAUTTENoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.