Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 PK/PDT/2010
TETTY MARETY DHIRAH; PT. INDUSTRI DJAMU CAP DJAGO
7458 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TETTY MARETY DHIRAH; PT. INDUSTRI DJAMU CAP DJAGO
    TETTY MARETY DHIRAH, beralamat di JI. NanasNo. 01, RT. 11 RW. 10, Kelurahan Utan Kayu,Kecamatan. Matraman Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sri Saridawati, S.H.,M.Hum., Advokat berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum SAI, beralamat diKantor Cabangnya di Perum. BPI Blok J/18Ngaliyan Semarang;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi;melawan:PT. INDUSTRI JAMU CAP JAGO, berkedudukan di Jl.Ki.
    Herman Widjaya yang banyakmengenai bidang foto model untuk mencari model yang akandipergunakan sebagai foto model bagi etiket jamu produkjamu jago;Bahwa salah satu dan model tersebut adalah Penggugat yaituTettyMarety Dhirah. Sebelum dilaksanakan pemotretan diadakanpenandatangan perjanjian yang menyebutkan bahwahasilpemotretan tersebut akan dipergunakan untuk dicetak padaetiket jamu produk jamu selama PT.
    Industri Jamu Cap Jagomasih mempergunakan, dengan imbalan uang yang telahdisepakati sebesar Rp 200.000,00;Bahwa sebelum penyerahan imbalan uang tersebut oleh Sadr.Sudaryanto di hadapan Tetty Marety Dhirah, yangdisaksikan oleh Sdr. Herman Widjaya dan Sdr. Hartantosebagai saksi telah dijelaskan secara rinci penggunaanfoto tersebut untuk sampul produk yang akan diproduksiJamu Jago dan foto tersebut akan menjadi milik PT.Industri Jamu Jago.
    Tetty Marety Dhirah;Bahwa kemudian dengan dalih baru mengetahui pada tahun2007 Penggugat mengajukan klaim kepada Tergugat danselanjutnya mengajukan gugatan dalam perkara a quo,sedangkan diketahuinya dengan pasti bahwa foto tersebuttelah dijual kepada Tergugat secara tunai seharga Rp200.000,00 (dua ratus' ribu rupiah) dengan kurs tahun1986, dan oleh Tergugat karena sudah menjadi miliknyamelalui jual beli foto tersebut digunakan semaksimalmungkin untuk kepentingan Tergugat antara lain sebagaiHal. 8
    TETTY MARETY DHIRAH, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali inisebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 08 Oktober 2010oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, PROF. DR. H.
Register : 08-07-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 87/Pid.C/2021/PN Skb
Tanggal 8 Juli 2021 —
Terdakwa:
DHIRAH AHMAD
200
  • Dhiran Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak Menggunakan Masker;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari kurungan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KartuTanda Penduduk (KTP) atas nama Dhirah

      Terdakwa:
      DHIRAH AHMAD