Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2015 — Putus : 06-10-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 245/Pid.Sus/2015/PN Gns
Tanggal 6 Oktober 2015 — DHOENY KURNIAWAN BIN BAYUMI
247
  • Menyatakan terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4.
    DHOENY KURNIAWAN BIN BAYUMI
    ,;Bahwa Barang bukti itu diakui oleh terdakwa DHOENY KURNIAWAN BinBAYUMI sebagai miliknya yang dibeli dari Saudara HENGKI (DPO) sehargaRp.50.000, (Lima Puluh ribu rupiah) di dalam indomaret selang 5 (lima) menitsebelum Terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI tertangkap tanganoleh Pihak Kepolisian;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau DinasKesehatan didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakanNarkotika Golongan jenis Ganja tersebut.
    setelah dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) ampel / bungkus kertas koran warna coklat berisikan daun dan batangkering yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kantongcelana bagian depan sebelah kanan terdakwa DHOENY KURNIAWAN BinBAYUMI.Bahwa Barang bukti itu diakui oleh terdakwa DHOENY KURNIAWAN BinBAYUMI sebagai miliknya yang dibeli dari Saudara HENGKI (DPO) sehargaRp.50.000, (Lima Puluh ribu rupiah) di dalam indomaret selang 5 (lima) menitsebelum Terdakwa
    DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI tertangkap tanganoleh Pihak Kepolisian; dengan cara sebagai berikut :Awalnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2015 sekira jam 14.00 WIBTerdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI menghubungi temanterdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI yang bernama SaudaraPRANOTO yang menanyakan kabar saja dan mengatakan SaudaraHENGKDPO) mau pulang ke Kamp.candirejo dari Poncowati.
    Kemudian,Saudara PRANOTO menawarkan mau menitip Daun Ganja atau tidak.Terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI menjawab : lya saya mau.Saya pesan 1(satu) ampel harga Rp.50.000,(Lima Puluh ribu rupiah).Kemudian Saudara PRANOTO memberikan nomor handphone SaudaraHENGKI(DPO) dan kemudian Terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMIjanjian bertemu dengan Saudara HENGKI (DPO) di INDOMARETKamp.Candirejo Kec.Way Pengubuan Kab.Lampung Tengah.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau DinasKesehatan
    Menyatakan terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan Bagi Diri Sendir?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DHOENY KURNIAWAN Bin BAYUMIdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.