Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PA REMBANG Nomor 246/Pdt.G/2024/PA.Rbg
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Murtando Bin Jaelani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Muna Dhofah Binti Yasrip) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Termohon;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak bernama Eka Deasy Nur Callista Binti Moh.