Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2015 — Putus : 22-06-2015 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN SAMPANG Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Tanggal 22 Juni 2015 — DHOFIRI
303
  • Menyatakan terdakwa DHOFIRI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3.
    DHOFIRI
    dipersidangan;Menimbang, bahwa sesudah pemeriksaan dinyatakan selesai, berdasarkan Pasal182 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yangberarti bahwa pemeriksaan dinyatakan selesai apabila terdakwa telah selesaimemberikan keterangan;Halaman dari 18 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN.Spg.Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umumyang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2015, yang padapokoknya sebagai berikut:I Menyatakan Terdakwa Dhofiri
    telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumahtangganya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a UURI No.23 Tahun2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhofiri berupa pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3.
    penetapan pangilan tertanggal 30 April2015 dan 18 Juni 2015, akan tetapi tidak pernah hadir, sedangkan proses pemeriksaandalam diri terdakwa telah semuanya selesai, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa putusan dapat diucapkan tanpahadirnya terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan No.Reg.Perk : PDM 03/SAMPG/Euh.2/01/2015 tanggal 20Januari 2015 dengan uraian sebagai berikut;Dakwaan:Bahwa terdakwa Dhofiri
    pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa demikian pula dengan identitas terdakwa yang termuatdalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa dipersidangan kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satupunpetunjuk bahwa akan kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek atau pelakutindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, sehingga berdasarkanpertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi olehterdakwa DHOFIRI
Register : 17-10-2018 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN GRESIK Nomor 12/Pid.Sus-Anak/2017/PN Gsk
Tanggal 1 Nopember 2017 —
337
  • Menyatakan Anak MUHAMMAD DHOFIRI ZARKASYI Alias FERI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana pengawasan kepada Anak MUHAMMAD DHOFIRI ZARKASYI Alias FERI berupa Menempatkan Anak MUHAMMAD DHOFIRI ZARKASYI Alias FERI dibawah pengawasan Penuntut Umum selama 6 (enam) bulan ;3.
    ZARKASYI alias FERI dan saksi ANGGA FERNANDO(Berkas Perkara terpisah) datang lalu ngopi di tempat tersebut dan selesai ngopidi warung anak MUHAMMAD DHOFIRI ZARKASYI alias FERI dan saksiANGGA FERNANDO (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) yang hendakmembayar lalu melihat saksi ANIS SHOLIKAH yang Berjalan menuju ke arahdapur selanjutnya anak MUHAMMAD DHOFIRI ZARKASYI alias FERI dan saksiANGGA FERNANDO (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) berpurapuramengikuti saksi ANIS SHOLIKAH menuju meja
    telah meminta agar Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi AliasFeri tersebut tidak diproses mengingat Anak itu masih sekolah ;Bahwa orang tua Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri dan AnakMuhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri telah meminta maaf kepadasaksi ;Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat apa yangditerangkan oleh saksi adalah benar ;2.
    Gresik ;Bahwa awalnya Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Ferimenceritakan kepada saksi kalau ia ingin membayar utang tapi tidakpunya uang, kemudian Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri jugamenceitakan niatnya untuk mengambil Handphone milik pemilik warungkedai Afi, selanjutnya Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Ferimerencanakan untuk mengambil handphone pada hari Selasa tanggal 19September 2017 diwarung Yosowilangun Kec. Manyar Kab.
    sedangkan saksi menghalangi pandangan pemilik warung kearah Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri sewaktu mengambilhanphone tersebut ;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Gskbahwa saksi menerangkan mengambil Handphone dan dompet tersebutbersama dengan Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri diwarungKedai Afi tidak ijin kepada pemiliknya ;Bahwa saksi menerangkan setelah mendapatkan Handphone dandompet tersebut kemudian saksi dan Anak Muhammad Dhofiri ZarkasyiAlias Feri menjual
    Dhofiri Zarkasyi Alias Feri sewaktu mengambil hanphonetersebut ;4. bahwa setelah mereka mengambil Handphone dan dompet tersebutbersama dengan Anak Muhammad Dhofiri Zarkasyi Alias Feri tersebutkemudian saksi Angga Fernando dan Anak Muhammad Dhofiri ZarkasyiAlias Feri menjual di WTC Surabaya dengan harga sebesar Rp2.400.000 ( Dua juta Empat ratus ribu rupiah ) ;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, jelas digambarkanadanya kerja sama antar Anak, sehingga delik ini tercipta berkat kerjasamayang
Register : 14-06-2021 — Putus : 18-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 2875/Pdt.G/2021/PA.Sby
Tanggal 18 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Hamdan Dhofiri Bin Abdul Chalim) terhadap Penggugat (Dyah Ayu Septantina Binti M.
    Arfa'i BA);
  • Menetapakan Anak yang bernama Elmyra Qiandra Jasmine Binti Hamdan Dhofiri , lahir 19 Agustus 2018,dibawah hadhonah Penggugat; serta tetap memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 951.000,00 (sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Register : 21-07-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PA BEKASI Nomor 2525/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • Memberi izin kepada Pemohon (Dhofiri bin A. Faozi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Imas Gandasari binti Hamid) di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;

    3. Menetapkan ketiga orang anak bernama :

    1. Fahrezzy Izzat Alfathi bin Dhofiri, laki-laki, lahir di Jakarta, 25 Mei 2006;

    2. Aisha Azkiya Eltsani binti Dhofiri, perempuan, lahir di Jakarta, 29 September 2008;

    3.

    Quinn Khalila Salis binti Dhofiri, perempuan, lahir di Bekasi, 13 Juli 2015;

    berada di bawah hadhanah Termohon;

    4. Menghukum Pemohon untuk memberikan biaya hidup (nafkah ketiga anak tersebut) melalui Termohon sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri;

    5. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon :

    5.1.

Register : 07-08-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 16-11-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 3016/Pdt.G/2019/PA.JS
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ferdian Muzakir bin Dhofiri) terhadap Penggugat (Khairizah binti Fahrudin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 666000,- ( enam ratus enampuluh enam

Register : 27-11-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 30-05-2018
Putusan PN GRESIK Nomor 462/Pid.B/2017/PN GSK
Tanggal 20 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG SURYA ARFA'I, SH.
Terdakwa:
AFIANTI KUSTYANINGRUM
646
  • Pekauman Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik ;

    - 1 (satu) buah Baju taqwa putih dan sarung warna biru ;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Muhammad Dhofiri Zarkasyi Als. Feri ;

    6. membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;