Ditemukan 1 data
BINARTO
Terdakwa:
AGNIS DWI DHOSARI
20 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa Terdakwa AGNIS DWI DHOSARI dengan identitas seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelacuran di tempat-tempat umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan
Penyidik Atas Kuasa PU:
BINARTO
Terdakwa:
AGNIS DWI DHOSARIMenyatakan bahwa Terdakwa AGNIS DWI DHOSARI dengan identitas sepertitersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pelacuran di tempattempat umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendaRp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan apabila denda tersebuttidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;3.