Ditemukan 1 data
553 — 390
Menyatakan Terdakwa Prof.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H, M.H.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPertama,setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;2.