Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-12-2015 — Upload : 18-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Desember 2015 — Pidana Korupsi - Prof.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H, M.H.
553390
  • Menyatakan Terdakwa Prof.DR.OTTO CORNELIS KALIGIS, S.H, M.H.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPertama,setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;2.