Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 06-06-2018
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 531/Pdt.G/2018/PA.Bpp
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • DIAENI) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
    3.1. Mut'ah (kenang-kenangan) uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk cek/bilyet giro;
    3.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    3.3.