Ditemukan 1 data
19 — 10
DIAENI) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
3.1. Mut'ah (kenang-kenangan) uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dalam bentuk cek/bilyet giro;
3.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
3.3.