Ditemukan 2 data
125 — 23
LA ODE RAHMAT DIAKSAH alias RAHMAT
Terbanding/Terdakwa : LA ODE RAHMAT DIAKSAH Alias RAHMAT
61 — 16
M E N G A D I L I
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 31 Mei 2022 Nomor 84/Pid.Sus/2022/PN Jap,yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa LA ODE RAHMAT DIAKSAH Alias RAHMAT tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan
Pembanding/Penuntut Umum : DEWI MONIKA PEPUHO, SH
Terbanding/Terdakwa : LA ODE RAHMAT DIAKSAH Alias RAHMAT