Ditemukan 2 data
6 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Supardi Bin Amaq Diarsah) dengan Pemohon II (Wesi Binti Amaq Pat) yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2009 di Dusun Daya Rurung Barat, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon
93 — 6
Menetapkan ahli waris pengganti dari Amaq Dirayun adalah :
4.1 Inaq Sarinip meninggal tahun 2010 dan ahli waris penggantinya adalah;
4.1.1 Inaq Sudiarti meninggal tahun 1979 dan ahli waris penggantinya adalah;
4.1.1.1 Sudiarti alias Amaq Zaldin (Pemohon 6);
4.1.2 Amaq Mahwiyati alias Amaq Mah (Pemohon 1);
4.1.3 Diarsah alias Amaq Muhi (Pemohon 2);
4.1.4 Tamih alias Amaq Zulpan (Pemohon 3);
4.2 Inaq Rawilis meninggal tahun 1976 dan ahli waris