Ditemukan 1 data
9 — 0
Kecamatan Marga Asih Kota Bandung Provinsi Jawab Barat untuk dibacat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;II. DALAM REKONVENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menetapkan : 2.1. Muthah Rp 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah ) ; 2.2. Nafkah, maskan dan kiswah Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ) ; 2.3.
Kecamatan Marga Asih Kota BandungProvinsi Jawab Barat untuk dibacat dalam daftar yangdisediakan untuk itu ;ll. DALAM REKONVENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuksebagian ;2. Menetapkan2.1. Muthah Rp 20.000.000, ( Dua puluh juta rupiah ) ;2.2. Nafkah, maskan dan kiswah Rp. 15.000.000, ( Limabelas juta rupiah ) ;2.3. Hak Asuh anak , lahir tanggal 28 Mei 2014,dibawah asuhan Penggugat Rekonvensi sebagaiibu kandung ;2.4.