Ditemukan 1 data
11 — 3
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rian Difirlian, S.Pd. bin H.Imran) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suryati, S.Pd binti Abu Bakar) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan Termohon berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa emas seberat 2 (dua) gram;
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut