Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 21-01-2021
Putusan PN Bintuhan Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Bhn
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
DEISI MAGDALENA GULTOM, SH
Terdakwa:
Diharlan Bin Nol Asri
23335
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Diharlian bin Nol Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan dan melakukan pengangkutan mineral dan/atau batu bara tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    Nico Hamadi;

Dikembalikan kepada Diharlian bin Nol Asri;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Nama lengkap : Diharlian Bin Nol Asri. Tempat lahir : Padang Kedondong. Umur/Tanggal lahir : 57 tahun/04 Agustus 1963. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Padang Kedondong, Kecamatan TanjungKemuning, Kabupaten KaurAgama : IslamPekerjaan : PedagangTerdakwa Diharlian Bin Nol Asri ditangkap pada tanggal 30 September 2020;Terdakwa Diharlian Bin Nol Asri ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober2020;. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2020 sampaidengan tanggal 29 November 2020;.
Menghukum terdakwa DIHARLIAN Bin NOL ASRI dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana Denda Sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh jutarupiah), Subsider 1 (Satu) bulan kurungan;4.
NICO HAMADIDikembalikan kepada terdakwa DIHARLIAN Bin NOL ASRI5.
Nico Hamadi, yang telah disita dari Terdakwa Diharlian Bin NolAsri, maka dikembalikan kepada Terdakwa Diharlian Bin Nol Asri;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu kKeadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalammenjaga kelestarian lingkungan;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa menyesali perbuatannya