Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2022 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 890/Pdt.G/2022/PN Mdn
Tanggal 14 Desember 2023 — Penggugat:
1.PARLINDUNGAN RITONGA
2.BASARIA RITONGA
3.LASMIDA BR RITONGA
4.MAYA SHIELLA RITONGA
5.CINDY NOVIANTI RITONGA
Tergugat:
1.ROS TIANA RITONGA
2.DOHARLIN RITONGA
3.HENDRI TOGA RITONGA
4.SERA TAMARISKA RITONGA
5.SURYADI MARA TUA RITONGA
6.HOTMIDA RITONGA
7.MERITA RITONGA
8.TIOLO ERIDA RITONGA
9.ELPERIDA LEO RATNA HUTABARAT, Dkk
10.RIRIS HOTMAULI RITONGA
11.ROBERT ANTONY RITONGA
12.VERYANTO RITONGA
13.RICKY RITONGA
Turut Tergugat:
1.Camat Kecamatan Medan Area Kota Medan
2.Lurah Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan
3.Camat Kecamatan Medan Polonia Kota Medan
4.Lurah Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan
5.Camat Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara
6.Kepala Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara
5240
  • Doharlian Ritonga) yakni tanah dan bangunan rumah semi permanen beratap seng yang dipasang langganan listrik dan PDAM serta berbagai macam tanaman yakni pohon pisang, pohon pinang, pohon kelapa, pohon durian, pohon jeruk, pohon coklat, pohon pepaya dan lain sebagainya yang seluruh tanaman tersebut sudah ada sejak semasa hidup almarhum Akup Ritonga dan almarhumah Marta br.
    Doharlian Ritonga) yakni tanah sawah yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, yang saat ini hasilnya diduga dinikmati oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga), dengan luas kurang lebih 5(lima) rante atau seluas 2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marga Tamba.
      Doharlian Ritonga) yakni tanah sawah yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, yang saat ini tanah sawah tersebut dikuasai oleh Tergugat II (ic. Doharlin Ritonga), dengan luas kurang lebih 1500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
      • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Marga Aritonang.
        Doharlian Ritonga) yakni tanah darat yang terletak di Jalan Lintas Simangumban-Sipirok (Lintas Sumatera) Desa Simangumban Julu, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinisi Sumatera Utara, dengan tanaman pohon durian, pohon pisang, pohon coklat dan lainnya yang saat ini tanah darat tersebut dikuasai oleh Tergugat II (ic.