Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN STABAT Nomor 171/Pid.B/2014/PN.STB
Tanggal 4 Juni 2014 — DIFZON AZMI ALIAS KOJEK
4515
  • Menyatakan Terdakwa DIFZON AZMI ALIAS KOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    DIFZON AZMI ALIAS KOJEK
    Menyatakan terdakwa DIFZON AZMI ALIAS KOJEK bersalah melakukan tindak pidanamelakukan atau turut serta melakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yangdiketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke1 KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIFZON AZMI ALIAS KOJEK dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    mengajukanpembelaan/pleidooi, namun mangajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknyaterdakwa mengaku bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perouatannya sertamohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakantetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwamemberikan tanggapan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan atas dasar dakwaansebagai berikut :DAKWAANTerdakwa DIFZON
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa barangbarang bukti mana telah disita secara sah, sehinggacukup beralasan untuk diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah pula didengar keterangan dariterdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa DIFZON AZMI ALIAS KOJEK: bahwa terdakwa sudah pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan terdakwatersebut sudah benar; bahwa yang mengambil sepeda motor milik DEDY AMRIZAR adalah AGUS SALIMALS.
    Menyatakan Terdakwa DIFZON AZMI ALIAS KOJEK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana BERSAMASAMA MELAKUKANPENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 04-06-2014 — Upload : 02-07-2014
Putusan PN STABAT Nomor 170/Pid.B/2014/PN.STB
Tanggal 4 Juni 2014 — AGUS SALIM ALIAS AGUS
237
  • .- (satu juta lima ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIFZON AZMIALS. KOJEK;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIFZON AZMIALS. KOJEK;4.
    Setelah DIFZON AZMI AlsKOJEK dan terdakwa sepakat untuk bersamasama menjualkan sepeda motortersebut, mereka pun langsung pergi untuk mencari pembelinya. Pada saatdiperjalanan, terdakwa dan DIFZON AZMI Als KOJEK bertemu denganISKANDAR Als SI IS (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedangbersama saksi MUHAMMAD IBRAHIM Als AYONG.
    Setelah sampai di rumah DIFZON AZMI Als KOJEK,terdakwa mengatakan kepada DIFZON AZMI Als KOJEK mau menjual 1 (Satu)unit sepeda motor merek Honda Supra NF 125 2013 berwarna hitam tanpa platdengan nomor rangka MH1JB8116DK861594 dan nomor mesin JB81E1857617dengan kondisi tidak ada surat. Kemudian setelah DIFZON AZMI Als KOJEK danterdakwa sepakat untuk bersamasama menjualkan sepeda motor tersebut,mereka pun langsung pergi untuk mencari pembelinya.
    Pada saat diperjalanan,terdakwa dan DIFZON AZMI Als KOJEK bertemu dengan ISKANDAR Als SI ISyang sedang bersama saksi MUHAMMAD IBRAHIM Als AYONG. Pada saat ituISKANDAR Als SI IS tertarik dengan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwadan DIFZON AZMI Als KOJEK.
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DIFZON AZMIALS. KOJEK;6.