Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2005 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3367K/Pdt/2003
Tanggal 24 Juni 2005 — Perempuan Dikkang ; Basmin ; Dagang
140109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perempuan Dikkang ; Basmin ; Dagang
    PUTUSANNo. 3367 K/Pdt/2003DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :Perempuan DIKKANG, bertempat tinggal di Desa PadangSubur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dalam hal inimemberi kuasa kepada : M. ARIFIN K, SH, Advokat, berkantordi Jalan BTN Hamzy Blok A No.16 Makassar ;Pemohon Kasasi, dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan1.
    Pengairan ; Sebelah Barat dengan tanah DANDURU ;kesemuanya terletak di Desa Padang Tujuh, Kecamatan Bupon, KabupatenLuwu, selanjutnya disebut tanah sawah sengketa ;Bahwa pada mulanya tanah sawah sengketa dibuka dan diolah olehPenggugat sejak zaman Belanda ;Bahwa adapun asal usul tanah sawah sengketa tersebut masingmasing pada bagian Utara dibuka dan merupakan harta bawaan dari suamiPenggugat bernama KALAHANG almarhum, sedangkan bagian Barat adalahtanah sawah harta bawaan dari Isteri Penggugat bernama DIKKANG
    tetapi kuburan masyarakat umum setempat yang terletak di sebelahTimur di tanah objek sengketa ;Bahwa gugatan Penggugat kabur tentang asal usul tanah sengketa,disatu sisi menyatakan tanah sawah sengketa dibuka dan diolah olehPenggugat pada tahun 1941 padahal pada tahun 1941 belum ada sawah diHoling (sekarang Padang), dilain pihak menyatakan bahwa tanah sengketabagian Utara merupakan harta bawaan dari suami bernama almarhumKALAMANG sedangkan bagian Barat merupakan harta bawaan dari Penggugatbernama DIKKANG
    Pemohon Kasasi/Penggugat adalah surat kuasainsidentil yang diberikan oleh seorang ibu dalam hal ini Pemohon Kasasi/Penggugat kepada anaknya bernama Pariasi Andi Ampang Allo, dan telahdilegalisir oleh Notaris sehingga surat kuasa tersebut adalah sah dan dapatdigunakan untuk membela perkara tersebut (hanya untuk perkara itu saja) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Perempuan DIKKANG