Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MOHAMMAD HANIFAN DIKRIH SAFATULLAH bin HALIM als. IFAN
52 — 34
- Menyatakan Terdakwa Mohammad Hanifan Dikrih Safatullah Bin Halim Alias Ifan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka
Terdakwa:
MOHAMMAD HANIFAN DIKRIH SAFATULLAH bin HALIM als. IFAN
11 — 1
Thahir ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Rummanah binti Dikrih ) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp430000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 6
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Dikrih Amirullah bint Masduki) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Hidayati binti Nur Achadi ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;;
4.