Ditemukan 1 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dimisgi
14 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwaDimisgi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
DimisgiMenyatakan terdakwa Dimisgi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf bperda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) harikurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: ktp dikembalikan kepada terdakwa4.