Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 759/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 29 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dimisgi
143
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwaDimisgi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Dimisgi
    Menyatakan terdakwa Dimisgi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf bperda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) harikurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: ktp dikembalikan kepada terdakwa4.