Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Bek
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
GLIPE Alias AJUT Anak JIPIM DINGOK
9013
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan
    Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar Rp1.000,00 (seribu rupiah);

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) unit sepeda motor;

Dikembalikan kepada Terdakwa Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok

Penuntut Umum:
Muhammad Rizky Pratama Saputra SH
Terdakwa:
GLIPE Alias AJUT Anak JIPIM DINGOK
PUTUSANNomor 50/Pid.Sus/2021/PN BekDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok;Tempat Lahir : Jagoi Babang;Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun / 07 Desember 1999;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Jagoi Babang, RT 002 RW 001,Desa Jagoi, Kecamatan
Menyatakan terdakwa GLIPE Alias AJUT Anak JIPIM DINGOK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ataumelawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamDakwaan Kedua;2.
Menetapkan terdakwa GLIPE Alias AJUT Anak JIPIM DINGOK untukmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohonagar Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan ringannya kepada Terdakwakarena Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi di kemudian hari;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelahn mendengar tanggapan
SF., Apt. selakuKoordinator Kelompok Substansi Pengujian, yang telah melakukan pengujianterhadap 1 (Satu) kantong sampel barang bukti kristal diduga sabu yang disitadari terdakwa GLIPE Alias AJUT Anak JIPIM DINGOK dengan kesimpulan bahwakristal berwarna putih diduga sabu positif metamfetamin, dan termasuk narkotikagolongan menurut UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero)Unit Bengkayang Nomor: 08/10890/IV/2021 tanggal 05 April 2021
Menyatakan Terdakwa Glipe alias Ajut anak Jipim Dingok tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2.