Ditemukan 2539 data
11 — 5
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankan biaya perkara kpada Negara Melalu DIPAPengadilan Agama Selong tahun 2023
8 — 5
- Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima Tahun 2024;
7 — 2
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankan biaya perkara kpada Negara Melalu DIPAPengadilan Agama Selong tahun 2023
18 — 10
Membebankan biaya perkara kepada DIPAPengadilan Agama Jakarta Selatan tahun 2024.
14 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Anggaran DipaPengadilan Agama Samarindatahun 2023;
18 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPAPengadilan Agama Trenggalek Tahun Anggaran 2024;
8 — 10
- Menyatakan permohona Para Pemohon Gugur ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2022;
5 — 4
- Nenyatajkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II GUGUR
- Membebankan kepada DIPA tahun 2024 Pengadil;an Agama Sumedang/. ;
22 — 2
- Menyatakan Perkara Nomor 81/Pdt.P/2023/PA.Sel Gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
9 — 0
- Menolak gugatan penggugat ;
- Membebankan biaya perkara perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Cimahi tahun 2018 sejumlah Rp.311.000,00 ( tiga ratus sebelas ribu rupiah);
7 — 2
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPAPengadilan Agama Trenggalek Tahun Anggaran 2024;
13 — 4
Biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada negaramelalui DIPAPengadilan Agama Sengetitahun 2024.
52 — 2
MENGADILI
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Nunukan Tahun Anggaran 2022;
10 — 0
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
11 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tigaraksa Tahun Anggaran 2024 ;
21 — 0
Biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada negaramelalui DIPAPengadilan Agama Sengetitahun 2024.
38 — 16
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara ini kepada kepada negara melaluiDIPAPengadilan Agama Dabo Singkep tahun 2023.
8 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 549/Pdt.G/2018/Pa.Plh, gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp531000,00 ( lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari;
6 — 0
- Menolak gugatan penggugat;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp0 (nol) dibebankan kepada negara melalui DIPAPengadilan Agama Sengeti tahun 2024;
5 — 3
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara nomor 502/Pdt.G/2024/PA.Bm dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA 04 tahun 2024 Pengadilan Agama Bima;