Ditemukan 3 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dipatama
6 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Dipatama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Dipatama
12 — 1
MUHAMMAD AKBAR DIPATAMA Bin RUDI JOHANSYAH, Lahir Tanggal20 Januari 20062.
80 — 24
bolehdihibahkan asal melalui proses duduk bersama (musyawarah).Bahwa saksi pemah mendengar Ne Limbong, ibu kandung dari Penggugat.Bahwa menurut saksi waktu dia meninggal saksi tidak mengetahui tapi saksi dengarsiapa itu ne Limbong karena saksi di Marinding saksi tahu kalau dia batina Lakku.Bahwa seingat saksi, saksi tidak ada waktu dia dipestakan.Bahwa saksi tahu tapi saksi tidak ada waktu itu, tapi tahunya waktu nenek NeLimbong meninggal itu diosokkan batu cuma saksi tidak tahu waktu dia meninggalupacaranya dipatama
kemudian ke selatan. lumaknanya bahwa siapa tahu di kemudian hari masih ada yang merasa dia punya itu tempatmaka dia boleh keberatan saat itu tetapi jikalau tidak ada yang keberatan pada saat to minameolehimengumumkan dengan to ma tongkonan maka lanjutah ditancap batu yangdisebut pantunuan kalau bahasa umum dan simbuang batu itu bahasa adatnya, bahwamenurut saksi tidak bisa pasangkan batu jikalau dia orang biasa itulan pasak 2 (dua) kalipertama di batang atau dialuk bia kemudian dipasonglo ia mo dipatama